KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berita soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo mendapatkan atensi tinggi dari publik yang mengikuti perjalanan kasus ini.
Di media sosial, beredar berbagai informasi terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Namun, beberapa informasi yang beredar tidak semuanya benar atau hoaks.
Tim Cek Fakta Kompas.com telah mengidentifikasi dan memverifikasi sejumlah hoaks terkait vonis Ferdy Sambo.
Salah satu hoaks yang beredar di media sosial adalah tentang reaksi Ferdy Sambo setelah dijatuhi vonis hukuman mati.
Terdapat narasi yang mengeklaim ia tidak menerima vonis tersebut dan mengancam hakim.
Hoaks tersebut disebarkan di Facebook dalam bentuk video, disertai narasi yang berbunyi, "MENOLAK DIHUKUM M4T1, FERDY SAMBO BER0NT4K ANC4M HAKIM WAHYU BEGINI".
Setelah disimak hingga tuntas, video itu tidak memuat informasi tentang ancaman Ferdy Sambo kepada Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Narator video hanya membacakan profil Wahyu Iman Santoso, hingga pengamanan sidang vonis Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Merujuk pemberitaan terkait sidang vonis, narasi soal Ferdy Sambo mengancam hakim terbukti tidak benar.
Usai divonis mati, Ferdy Sambo menemui tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi. Kemudian ia dijemput oleh anggota Brimob untuk dibawa kembali ke ruang tahanan.
Ada pula narasi yang mengeklaim Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan usai dijatuhi vonis.
Hoaks tersebut disebarkan di Facebook dalam bentuk video, disertai narasi yang berbunyi, "SAMBO DIK!RIM KE NUS4KAMBANGAN UNTUK JALANI £KS3KUS! M4T!, P£NG4WALAN D!P3RKETAT !!".
Setelah disimak hingga tuntas, video itu tidak memuat informasi apa pun tentang pemindahan Ferdy Sambo ke Nusakambangan.