Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Hoaks terkait vonis terhadap terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, beredar di media sosial.
Narasi yang muncul Sambo mengamuk di persidangan karena Putri dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Sambo dan Putri telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Narasi bahwa Ferdy Sambo mengamuk di persidangan karena Putri Candrawathi divonis hukuman mati muncul di Facebook, salah satunya diunggah oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 33 detik pada 14 Februari 2023 dengan judul:
SID4NG BERLANGSUNG R1CUH T4K TERIMA ISTR1NYA DIV0N1S HUKVMAN M4T1 S4MBO NG4MUK 4NC4M BEGINI—
Dalam thumbnail video tampak gambar Sambo yang tengah diamankan oleh beberapa polisi dan TNI. Kemudian terdapat keterangan demikian:
TAK TERIMA ISTRINYA DIHUKUM MATI SAMBO BERONTAK MELAWAN ANCAM BUNUH HAKIM
Vonis hukuman mati terhadap Putri merupakan narasi yang keliru. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri, pada Senin (13/2/2023) malam.
Vonis terhadap Putri lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni pidana 8 tahun penjara.
Setelah disimak hingga tuntas, video tersebut lebih banyak menjelaskan tentang vonis hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Putri Candrawathi.
Narator video membacakan artikel CNN Indonesia ini, berjudul "Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui Kasus Pembunuhan Brigadir J".
Berdasarkan artikel itu, majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Putri dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, merujuk pemberitaan mengenai sidang vonis, narasi soal Ferdy Sambo mengamuk terbukti tidak benar.
Dilansir Kompas.com, usai pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakan Ferdy Sambo menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan keputusan tersebut.