Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial Facebook mengeklaim, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mengancam hakim usai dijatuhi vonis hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Narasi konten menyebutkan, Sambo tidak terima dengan vonis hukuman mati dan melontarkan ancaman kepada Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal Ferdy Sambo melontarkan ancaman kepada Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dibagikan di Facebook oleh akun ini pada Selasa (14/2/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
MENOLAK DIHUKUM M4T1, FERDY SAMBO BER0NT4K ANC4M HAKIM WAHYU BEGINI
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 30 detik. Dalam video tersebut, narator video membacakan informasi seputar profil Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, hingga pengamanan persidangan Sambo.
Setelah disimak hingga tuntas, video itu tidak memuat informasi apa pun tentang ancaman Ferdy Sambo kepada Wahyu Iman Santoso.
Narator video hanya membacakan narasi seputar profil Wahyu Iman Santoso, hingga pengamanan sidang vonis Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Merujuk pemberitaan terkait sidang vonis, narasi soal Ferdy Sambo mengancam hakim terbukti tidak benar.
Dilansir Kompas.com, usai pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakan Ferdy Sambo sebagai terdakwa menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan keputusan tersebut.
Sambo lantas menemui tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi. Setelah itu ia dibawa oleh anggota Brimob untuk kembali ke dalam ruang tahanan.
Sambo meninggalkan ruang sidang PN Jakarta Selatan tanpa sepatah kata.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi soal Ferdy Sambo melontarkan ancaman kepada Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, adalah hoaks.
Usai divonis mati, Sambo menemui tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi. Kemudian ia dijemput oleh anggota Brimob untuk dibawa kembali ke ruang tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.