Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Alternatif Kembalikan Kerugian Negara

Kompas.com - 14/01/2023, 19:03 WIB
Luqman Sulistiyawan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upaya pemulihan kerugian keuangan negara menjadi poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Namun, RUU yang diusulkan oleh pemerintah itu tak kunjung disahkan.

Selama ini mekanisme perampasan aset secara pidana masih memiliki keterbatasan dan lebih fokus pada pelaku, ketimbang mengejar aset hasil tindak kejahatan.

Hal ini membuat negara kerap mengalami kerugian secara finansial dalam berbagai kasus kejahatan yang ditangani.

Terkait kasus korupsi, berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara tahun 2020 mencapai Rp 56,7 triliun.

Sedangkan hukuman uang penggantinya hanya Rp 19,6 triliun. Di samping itu hukuman denda juga rendah, hanya berkisar Rp 156 miliar.

Baca juga: PPATK: RUU Perampasan Aset Cegah Pelaku Nikmati Hasil Kejahatannya

Koordinator Substansi Analisis Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Azamul Fadhly Noor mengatakan, penegakan hukum di Indonesia untuk perampasan aset hasil kejahatan masih sangat terbatas.

Menurutnya, selama ini penyidikan terkait dengan kejahatan keuangan hanya berfokus pada kejahatan dan pelakunya saja.

"Padahal kejahatan sekarang ini bukan kejahatan seperti dulu. Kalau dulu yang dicuri ayam, mungkin naik kelas curi televisi, mobil. Sekarang yang dicuri luar biasa, proyek atau aset negara yang jumlahnya triliunan,” kata Azamul, dikutip dari tayangan podcast di YouTube PPATK Indonesia, Jumat (13/1/2023).

“Kalaulah orang itu kemudian bisa ditangkap dan dipenjara, pertanyaannya, bisa enggak aset yang dicuri itu diselamatkan? Ini yang menjadi kekhawatiran dari masyarakat kita,” tutur dia.

Azamul berpandangan, penegakan hukum untuk melakukan perampasan aset kerap kali kurang optimal karena terkendala kekurangan alat bukti.

Berdasarkan Pasal 183 KUHP, harus ada minimal dua alat bukti dan keyakinan dari hakim untuk menghukum seseorang.

Perampasan aset secara pidana tidak akan pernah cukup untuk mengambil alih keuntungan ekonomis yang didapat oleh pelaku kejahatan.

Sebab, prinsip utama perampasan pidana yakni harus terlebih dahulu mensyaratkan pembuktian kesalahan pelaku kejahatan supaya dapat merampas asetnya.

Sementara, banyak sekali kondisi yang tidak memungkinkan menyeret pelaku secara pidana. Seperti pelaku yang telah meninggal dunia, pelaku memiliki imunitas, dan pelaku yang menjadi buron.

Oleh sebab itu, kata Azamul, konsep civil forfeiture atau non-conviction based asset forfeiture seharusnya bisa menjadi alternatif dalam perampasan aset hasil kejahatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bulan Kembar di Pegunungan Arfak pada 26 April

[HOAKS] Bulan Kembar di Pegunungan Arfak pada 26 April

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Indonesia di Piala Asia U23

[HOAKS] Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Indonesia di Piala Asia U23

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Video Konsumen Cekcok di SPBU Putussibau

[KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Video Konsumen Cekcok di SPBU Putussibau

Hoaks atau Fakta
Cek Fakta Sepekan: Hoaks Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda | Bahaya SO2 di Jawa

Cek Fakta Sepekan: Hoaks Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda | Bahaya SO2 di Jawa

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Beredar Hoaks Sandra Dewi Dijemput Paksa Polisi

[VIDEO] Beredar Hoaks Sandra Dewi Dijemput Paksa Polisi

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konten Satire, Jokowi Pegang 'Kartu Kabur Saat Demo'

[KLARIFIKASI] Konten Satire, Jokowi Pegang "Kartu Kabur Saat Demo"

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks Uang Nasabah Hilang di Bank akibat Bansos Pemilu, Jangan Terhasut!

[VIDEO] Hoaks Uang Nasabah Hilang di Bank akibat Bansos Pemilu, Jangan Terhasut!

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Pengibaran Bendera GAM Setelah Putusan MK, Awas Provokasi

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Pengibaran Bendera GAM Setelah Putusan MK, Awas Provokasi

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bantahan Indonesia soal Upaya Normalisasi Hubungan dengan Israel

INFOGRAFIK: Bantahan Indonesia soal Upaya Normalisasi Hubungan dengan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com