Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah bebas tanpa syarat dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo menangis histeris begitu mengetahui Bharada E bebas.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang mengeklaim bahwa Bharada E dinyatakan bebas tanpa syarat dan Ferdy Sambo menangis histeris muncul di Facebook. Salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Ada kemungkinan video yang sama atau dengan substansi serupa beredar dan diunggah akun lain.
Adapun dalam akun tersebut, video berdurasi 13 menit 41 detik diunggah pada 10 Januari 2023.
Video tersebut banyak menampilkan momen ketika Bharada E dan Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya akun yang mengunggah video itu menuliskan demikian :
TANGIS HISTERIS SAMBO MELIHAT BHARADA E DI VONIS BEBAS TANPA SYARAT...!!
Setelah ditonton sampai selesai, tidak ditemukan informasi bahwa Bharada E telah dinyatakan bebas tanpa syarat dalam video itu. Begitu juga dengan informasi bahwa Ferdy Sambo menangis histeris.
Video itu justru menampilkan beberapa klip ketika Bharada E dan Ferdy Sambo menghadiri sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu klip identik dengan yang ada di YouTube Kompas.com ini.
Video itu merupakan momen ketika Bharada E mengaku menyesal menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Hal itu Bharada E sampaikan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (5/1/2023).
Sementara itu sampai saat ini belum ada vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Bharada E.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J pun masih berlanjut. Pada Rabu (11/1/2023), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diagendakan membacakan surat tuntutan kepada Bharada E. Namun kemudian ditunda pekan depan.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, penundaan pembacaan tuntutan tersebut dikarenakan ada terdakwa yang belum diperiksa, yaitu Putri Candrawathi.
Narasi yang menyebutkan bahwa Bharada E bebas tanpas syarat dan Ferdy Sambo menangis histeris tidak benar atau hoaks.
Dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi tersebut. Antara judul dengan isi video tidak ada kesesuaian.
Sampai saat ini belum ada vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Bharada E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.