Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Ada Ancaman Penjara terhadap LGBT Dalam KUHP?

Kompas.com - 08/12/2022, 20:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) tidak secara spesifik mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis.

Satu-satunya pasal yang mengatur pidana perilaku sesama jenis termaktub dalam Pasal 414 tentang Percabulan, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

  1. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
  2. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
  3. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Namun, Human Rights Watch (HRW) menilai keberadaan Pasal 411 ayat (1) yang membuat hubungan seks di luar nikah dapat dikenai ancaman pidana turut berdampak pada kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pasal 411 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ancaman pidana tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Bagi yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri. Sedangkan bagi mereka yang tidak terikat pernikahan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.

Pasal tersebut tidak secara khusus menyebutkan soal homoseksual, namun perkawinan sesama jenis tidak diakui secara hukum di Indonesia.

Dengan demikian pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis atau LGBT, sebab ada kemungkinan pengaduan dari keluarga yang tidak menyetujui hubungan tersebut.

HRW menyebutkan, ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Indonesia bahwa perilaku seks sesama jenis konsensual dilarang oleh undang-undang.

Ancaman dari living law

Ancaman terhadap kelompok LGBT juga datang dari Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa pemerintah akan mengakui living law atau hukum yang hidup di masyarakat.

HRW mengatakan, pasal tersebut dapat diartikan mencakup peraturan hukum adat (hukum pidana adat) dan syariah (hukum Islam) di tingkat lokal.

Menurut HRW, Indonesia memiliki ratusan peraturan daerah yang diilhami syariah dan peraturan lain yang mendiskriminasi perempuan, agama minoritas, dan kelompok LGBT.

Peraturan-peraturan itu seperti jam malam untuk perempuan, khitan perempuan, dan kewajiban memakai jilbab. Banyak dari peraturan itu juga mendiskriminasi kelompok LGBT.

Karena tidak ada daftar resmi “hukum yang hidup” di Indonesia, Pasal 2 KUHP dapat digunakan untuk mengadili berdasarkan peraturan daerah yang dinilai diskriminatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Undian Berhadiah 30 Motor dalam Rangka Ulang Tahun

[HOAKS] Undian Berhadiah 30 Motor dalam Rangka Ulang Tahun

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Wawancara Raffi Ahmad soal Situs Judi

[HOAKS] Video Wawancara Raffi Ahmad soal Situs Judi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Ustaz Solmed Promosikan Situs Judi

[HOAKS] Video Ustaz Solmed Promosikan Situs Judi

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks FIFA Ulang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks FIFA Ulang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konteks Keliru, Pria yang Kibarkan Bendera Palestina Bukan Raja Denmark

INFOGRAFIK: Konteks Keliru, Pria yang Kibarkan Bendera Palestina Bukan Raja Denmark

Hoaks atau Fakta
Kompilasi Foto Hewan Menakjubkan yang Dibuat dengan AI Generatif...

Kompilasi Foto Hewan Menakjubkan yang Dibuat dengan AI Generatif...

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Ular Piton Menelan Anak Kecil

[HOAKS] Video Ular Piton Menelan Anak Kecil

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Video Hashim dan Prabowo Terkait Janji Politik Disajikan dalam Konteks Keliru

INFOGRAFIK: Video Hashim dan Prabowo Terkait Janji Politik Disajikan dalam Konteks Keliru

Hoaks atau Fakta
Cahaya Langit Aurora Tidak Terkait Eksperimen HAARP

Cahaya Langit Aurora Tidak Terkait Eksperimen HAARP

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Vladimir Putin Umumkan Rusia Akan Bersatu dengan Yaman

[HOAKS] Video Vladimir Putin Umumkan Rusia Akan Bersatu dengan Yaman

Hoaks atau Fakta
Hoaks Terkait Sandra Dewi, Dijemput Paksa Polisi dan Temuan Emas Batangan

Hoaks Terkait Sandra Dewi, Dijemput Paksa Polisi dan Temuan Emas Batangan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Warga Gaza Buat Video Rekayasa untuk Tarik Simpati

[HOAKS] Warga Gaza Buat Video Rekayasa untuk Tarik Simpati

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Vaksinasi Covid-19 Empat Kali Runtuhkan Sistem Kekebalan

[HOAKS] Vaksinasi Covid-19 Empat Kali Runtuhkan Sistem Kekebalan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pelatih Guinea Takut Suporter Indonesia, Playoff Olimpiade Paris Digelar Tertutup

[HOAKS] Pelatih Guinea Takut Suporter Indonesia, Playoff Olimpiade Paris Digelar Tertutup

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Tentara IDF Menyelamatkan Bayi di Gaza

[HOAKS] Foto Tentara IDF Menyelamatkan Bayi di Gaza

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com