KOMPAS.com - Indonesia kalah menghadapi gugatan penyetopan ekspor nikel yang diajukan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO.
Kebijakan Indonesia menyetop ekspor nikel dan kewajiban pengolahan pemurnian di dalam negeri dianggap melanggar ketentuan WTO.
Namun, di media sosial beredar informasi keliru yang menyebutkan bahwa WTO mengultimatum Indonesia agar segera membuka ekspor nikel dalam waktu 1x24 jam sejak diputuskan pada 17 Oktober 2022.
Kabar bohong itu juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menggaungkan perlawanan terhadap kebijakan WTO, meskipun tidak dijelaskan bentuk perlawanan yang akan dilakukan.
Informasi itu tidak tepat, sebab hingga saat ini Indonesia masih bisa mengajukan banding.
Pada Rabu (30/11/2022), Jokowi juga sudah memerintah menteri untuk mengajukan banding terhadap keputusan WTO.
Seperti apa penjelasannya? Simak dalam infografik berikut ini: