Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sempat ditunda selama satu pekan dan akan kembali digelar pada Senin (21/11/2022).
Namun belakangan ini muncul narasi di media sosial bahwa dua terdakwa, yakni Bharada Richard Eliezer atau E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo atau RR bebas dari hukuman.
Ada pula narasi bahwa mereka akan menyaksikan mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dihukum.
Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks. Bharada E dan Bripka RR masih berstatus sebagai terdakwa dan belum dijatuhi vonis.
Narasi yang menyebutkan Bharada E dan Bripka RR telah bebas dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video pendek berdurasi 3 menit 37 detik. Dalam video itu narator mengatakan bahwa Bharada E difitnah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam keterangannya akun yang mengunggah video itu menuliskan demikian :
Bharada E dan Bripka RR Bebas, Bersama Petinggi Polri Richard - Ricky Rizal Saksikan Sambo Dihukum
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Bharada E dan Bripka RR masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka dijadwalkan kembali mengikuti persidangan setelah ditunda selama satu pekan.
Bripka RR sempat mengajukan eksepksi atau nota keberatan terkait dakwaan kepadanya.
Tim kuasa hukum Bripka RR menilai, jaksa tidak dapat menguraikan poin penting atas keterlibatan Ricky dalam dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Namun, eksepsi itu ditolak oleh majelis hakim. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian.
Sementara, pihak Bharada E akan mendalami berkas dan mempersiapkan strategi-strategi untuk persidangan berikutnya.
Kompas.com memberitakan, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan tidak ada yang memberatkan kliennya.