Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Unggahan video beredar di Instagram, yang memperlihatkan seorang pria berada di peti mati, namun kepalanya bergerak-gerak.
Klaim yang disertakan bahwa pria itu telah meninggal namun hidup kembali ketika jenazahnya telah dimasukkan dalam peti mati.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim itu perlu diluruskan dan dilengkapi keterangannya agar tidak menjadi informasi keliru.
Video itu memperlihatkan seseorang yang memeriksa kondisi tubuh pria yang ada di dalam peti mati, lalu membuka kancing bajunya. Terdapat suara bahwa pria itu telah bernapas lagi.
Suara lain yang terdengar dalam video mengatakan, yang penting pria tersebut masih hidup dan lebih baik segera dibawa ke rumah sakit. Peristiwa itu disebut terjadi di Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya video memperlihatkan seorang pasien di rumah sakit yang tidur di ranjang dengan badannya bergerak miring ke kanan.
Video diunggah oleh akun ini dan ini. Tulisan yang ada dalam salah satu video sebagai berikut:
Seorang pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Atau RSUD Kota Bogor Yang Sudah Jadi mayat Hidup Kembali Dan Membuat Geger Orang Yang Ada Di Sekitarnya
Dilansir dari Antaranews, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor Ilham Chaidir menyatakan bahwa informasi dalam video itu keliru.
Menurut Ilham, pria berinisial US itu dipastikan belum meninggal. Dia sebelumnya hanya menglami penurunan kesadaran sehingga tidak bergerak.
Kemudian, Kompas.com memberitakan bahwa pria itu sebelumnya dianggap meninggal berawal dari pernyataan istrinya, tanpa dilengkapi surat keterangan dari fasilitas kesehatan atau tenaga medis.
Padahal menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2014 yang mengatur penentuan kematian, status orang yang dinyatakan meninggal tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Perubahan status warga dari hidup menjadi meninggal harus dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan lain yang memiliki kewenangan, terutama dokter, di dalam maupun di luar fasilitas kesehatan.
Surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan menjadi syarat terbitnya akta kematian pemerintah, yang mengarah pada proses pembaruan Kartu Keluarga (KK).
Dalam kabar terbaru di Kompas.com, Polres Bogor menemukan fakta bahwa US dan istrinya diduga merekayasa kematian palsu tersebut untuk menghindari kejaran debt collector atau penagih utang.