KOMPAS.com - Sebuah video di Facebook membahas salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J, yakni Kuat Ma'ruf.
Dalam konten tersebut terdapat klaim bahwa Kuat dibebaskan karena telah membongkar rahasia besar dua terdakwa lain yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atau FS dan istrinya, Putri Candrawathi atau PC.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut salah atau hoaks.
Video yang diunggah pada Selasa (8/11/2022) itu menampilkan suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu diduga dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Narator menuturkan beberapa pernyataan Kuat dalam persidangan, salah satunya saat dia bersumpah tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J.
Ada pula narasi bahwa Kuat telah menjadi kaya karena menjual jantung korban, dan dibebaskan sebab telah membongkar rahasia besar PC dan FS.
Berikut keterangan yang disertakan:
Kaya Sebab Jualan Jntung Korbn, Sikuat Dibebaskan Sebab Bongkar Rahasia Besar PC dan FS
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih digelar, salah satunya untuk terdakwa Kuat dan ajudan Sambo bernama Ricky Rizal, pada Rabu (9/11/2022).
Kuat masih berstatus terdakwa dan hakim belum menjatuhkan vonis. Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan berencana itu diduga dilakukan Kuat Ma'ruf bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Sambo, yakni Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa Kuat Ma'ruf dibebaskan karena telah membongkar rahasia besar PC dan FS adalah keliru atau hoaks.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, Kuat masih berstatus terdakwa dan masih menjalani proses hukum di PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.