Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar resep ramuan 131 di media sosial Facebook, yang diklaim dapat menghambat infeksi dan replikasi virus.
Ramuan tersebut terbuat dari serai, lengkuas, serta jahe atau kunyit.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu keliru alias hoaks.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memang menyarankan masyarakat untuk mengkonsumsi obat tradisional yang terbuat dari serai, lengkuas, jahe, atau kunyit.
Namun, mengkonsumsinya bukan berarti kebal terhadap paparan virus.
Resep ramuan 131 yang diklaim bisa mencegah infeksi dan replikasi virus, disebarkan oleh akun ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Akun-akun tersebut menyertakan narasi serupa tentang ramuan 131, yang terdiri dari serai, lengkuas, dan jahe. Ada juga yang menggunakan kunyit sebagai pengganti jahe.
Berikut narasi lengkapnya:
malam ini buat ramuan 131,ramuan yang mampu menghambat virus untuk bereflikasi.
131 adalah resep pak dhe dr.sidi ;
1 jari jahe
3 batang serei
1 jari lengkuas
semua bahan sangat murah,
mudah mendapatkan..tapi manfaatnya top dach,,,
jangan lupa cuci hidung dengan larutan garam non yodium 1% minimal 2x sehari untuk mengurangi paparan virus..
itulah gunanya belajar bersama..
ayo dicoba..!!!
Ramuan tradisional dari tanaman obat, kerap direkomendasikan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Rekomendasi ramuan obat tradisional juga sebelumnya sempat tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes nomor HK.02.02/IV/2243/2020 tentang pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan.
Kendati demikian, pemanfaatan ramuan obat tersebut bukan untuk mencegah infeksi, menyembuhkan, atau menghambat replikasi virus.
Pemanfaatan obat tradisional itu direkomendasikan sebagai upaya memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan.
Antara lain, untuk daya tahan tubuh, darah tinggi, diabetes, mengurangi keluhan batuk, flu, sakit tenggorokan, dan meningkatkan produksi air susu ibu.
Beberapa contoh tanaman obat yang disebutkan dalam edaran meliputi jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur, lengkuas, bawang putih, kayu manis, serai, daun kelor, daun katuk, jambu biji, lemon, jeruk nipis, dan jinten hitam.