KOMPAS.com – Poligami adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pernikahan antara setidaknya tiga orang, yaitu seorang suami dan dua orang istri.
Poligami berseberangan dengan konsep monogami, yakni perkawinan antara dua orang saja.
Monogami lebih dikenal sebagai pendekatan standar untuk pernikahan di Eropa dan Amerika.
Sedangkan poligami cukup umum terjadi di sebagian besar negara di Afrika dan Timur Tengah.
Tak hanya di dua budaya tersebut, praktik poligami juga terlihat di beberapa bagian Asia Tenggara.
Baca juga: Mahar dalam Pernikahan Adat Nias: Makna, Jumlah, dan Syarat Sah Pernikahan
Menurut data Pew Research Center yang dirilis pada 2020, disebutkan bahwa hanya ada sekitar 2 persen dari populasi global yang tinggal di rumah tangga poligami.
Moralitas dan nilai sosial dari poligami telah diperdebatkan dengan sengit.
Orang Barat yang mempromosikan poligami atas dasar agama seringkali berpendapat bahwa rumah tangga dengan lebih banyak kontributor orang tua dapat menciptakan kehidupan keluarga yang lebih sejahtera secara ekonomi dan lebih stabil bagi anak-anak mereka.
Di sisi lain, para penentang berpendapat bahwa poligami bersifat eksploitatif dan didasarkan pada keyakinan yang salah bahwa perempuan secara inheren kurang layak dibandingkan laki-laki.
Mereka juga memandang bahwa pihak yang mempromosikan poligami cenderung menjadi pihak yang paling mungkin diuntungkan dengan melestarikan keyakinan tersebut.
Baca juga: Poligami di Thailand, Tak Diakui Negara, tapi Jadi Gaya Hidup
Status hukum poligami bervariasi di beberapa dunia. Itu juga berlaku di negara yang berada di Asia Tenggara.
Ada negara yang melarang poligami. Ada juga negara yang memperbolehkan poligami.
Dirangkum dari World Population Review, Rabu (2/2/2022), berikut ini adalah daftar negara di Asia Tenggara yang boleh dan tidak memperbolehkan poligami per tahun 2022:
Di Malaysia, Filipina, dan Singapura, pemerintah telah mengakui pernikahan poligami, tetapi hanya untuk Muslim.
Bagaimana detil aturan bolehnya poligami di negara kita?