KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan seorang petugas sedang melemparkan barang-barang dari atas atau bagian pintu pesawat Lion Air, Sabtu (29/1/2022).
Video tersebut diunggah oleh akun Twitter dan viral di media sosial.
"Karyawan perusahaan ini layak dapat penghargaan untuk kerja cepat dan efisien," tulis pengunggah dalam twitnya.
Twit juga dilengkapi dengan video berdurasi 17 detik menampilkan petugas berbaju hitam sedang melempar dan menggelindingkan barang dari kabin menuju mobil bagasi.
Hingga Sabtu (29/1/2022) malam, twit itu sudah diretwit sebanyak 3.825 kali dan disukai sebanyak lebih dari 8.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Menanggapi video tersebut, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menegaskan bahwa pihaknya tengah menginvestigasi terkait kejadian pada video tersebut.
Baca juga: Viral, Video Petugas Lempar Barang dari Atas Pesawat, Ini Kata Lion Air
"Penjelasan Lion Air dari video yang beredar dan berkembang, bahwa Lion Air saat ini masih melakukan proses investigasi lebih lanjut," ujar Danang, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).
Masih belum diketahui apakah barang yang digelindingkan oleh petugas merupakan barang milik penumpang atau bukan.
Menurut dia, bagasi penumpang tidak ditempatkan di dalam kabin pesawat.
"Sepengetahuan kami, bagasi penumpang tidak ditempatkan di dalam kabin pesawat," ujar Danang.
"Pengaturan dan penempatan bagasi penumpang berada di bagian bawah pesawat," lanjut dia.
Dilansir dari situs resmi Lion Air, ketentuan barang bawaan ke kabin (hand carry), aturan yang berlaku yaitu:
2. Semua yang berbentuk cairan tidak boleh lebih dari 100 ml.
3. Barang bawaan di rak (kompartemen) di atas kepala yang tertutup atau di bawah kursi bagian depan.
Baca juga: Penjelasan Lion Air soal Video Viral Diduga Petugas Gelindingkan Barang Lewat Tangga Pesawat
Apabila meletakkan barang pribadi di dalam saku kursi, maka posisi barang dari bagian belakang kursi harus dalam garis vertikal dan dalam posisi barang tersebut tidak menonjol ke arah lorong.
4. Beberapa item (jenis) khusus tidak cocok sebagai bagasi terdaftar karena sifatnya, untuk itu harus meminta izin membawanya ke dalam kabin.
(Sumber : Kompas.com Penulis Retia Kartika Dewi | Editor Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.