Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicekoki Miras dan Dilecehkan, Korban Eks-Aktivis LAMRI Surabaya Lapor Polisi

Kompas.com - 22/01/2022, 18:26 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Satu dari 6 korban pelecehan dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh mantan anggota Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Surabay, melaporkan kasusnya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Pria berinisial AS itu dilaporkan seorang korbannya pada Senin (17/1/2022) dengan dugaan tindak pidana pasal 289 KUHP.

Dalam laporan nomor LP/B/32.01/I/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, pasal 289 KUHP tersebut berbunyi: "Dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul."

Anggota tim kuasa hukum pelapor dari YLBHI-LBH Surabaya Jauhar Kurniawan membenarkan laporan tersebut.

"Senin kemarin kami mengawal korban untuk lapor ke Polda Jatim," kata Jauhar, dikonfirmasi Kamis (20/1/2022).

Total ada 6 korban pelecehan dan kekerasan seksual korban dari AS, namun hanya satu yang berani lapor ke polisi.

"Korban mengalami kekerasan seksual oleh AS pada 12 Oktober 2016 saat korban tak berdaya akibat pengaruh alkohol," terangnya.

Dia berharap, setelah laporan tersebut diproses polisi, korban-korban lainnya juga akan ikut melapor atas kejadian yang dialaminya.

Baca juga: UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Pelecehan Eks Anggota LAMRI

Diberhentikan organisasi lalu viral

Kasus pelecehan seksual ini mencuat saat LAMRI Surabaya mengunggah pernyataan sikap di akun resmi media sosialnya pada Selasa (2/10/2021) silam.

Unggahan @lamrisurabaya itu menjelaskan sikap organisasi dengan memberhentikan laki-lakinya berinisial AS sebagai anggota LAMRI sejak 2018.

Alasan pemberhentian itu lantaran AS terlibat aksi kekerasan seksual kepada 6 orang remaja perempuan pada periode 2014 hingga 2021.

Unggahan tersebut menjelaskan rinci dari waktu hingga lokasi dan bagaimana kronologi pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan AS, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan LAMRI kepada 4 korban.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Anggota LAMRI Surabaya Lapor Polisi

Modus mengerjakan tugas, curhat, sampai diskusi

Dua dari aksi pelecehan dan kekerasan seksual dilakukan dengan modus diskusi sambil pesta minuman keras.

Satu lagi dengan modus membantu mengerjakan tugas kuliah, dan satu lagi dengan modus mencari teman curhat.

Para korban mengaku mengalami trauma psikis akibat aksi kekerasan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com