Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pemerintah Larang Cuti Akhir Tahun bagi PNS, Pegawai BUMN dan Swasta?

Kompas.com - 20/11/2021, 18:58 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Kebijakan PPKM Level 3 akan diberlakukan oleh pemerintah pada masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan penularan Covid-19 meningkat lagi.

Akibatnya, pemerintah juga melarang pegawai negeri sipil (ASN), TNI-Polri, serta pegawai BUMN dan swasta untuk berlibur hingga akhir tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah tidak ingin mengambil risiko bahwa jumlah infeksi akan lepas kendali pada akhir tahun.

Ia mengungkapkan jika PPKM Level 3 tidak dilaksanakan, maka angka penularan Covid-19 akan meningkat lagi pada akhir Juni 2021.

Baca juga: Ingat! PNS, Karyawan BUMN, hingga Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

 

Airlangga mengatakan, pihaknya akan memberlakukan PPKM Level 3 mulai 24 Desember hingga 1 Januari.

"Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," kata Airlangga dalam Kompas100 CEO Forum, sebagaimana dilansir Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Cuti Akhir Tahun tidak diizinkan

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan cuti akhir tahun dilarang bagi ASN.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021, Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti ASN Pada Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kita upayakan menekan sesedikit mungkin (masyarakat) yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar, mulai dari tidak ada libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka (ASN) untuk mengambil cuti yang akan kita lakukan,"ujar Muhadjir seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).

 

Pemerintah juga telah membatalkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021.

Pencabutan tersebut diamanatkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021 Nomor. 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Alhasil, hanya tersisa satu hari libur nasional dalam momentum tahun ini, yakni hari H perayaan Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Hari libur nasional lainnya akan diperingati pada peringatan Tahun Baru 2022 yang jatuh pada hari Sabtu, 1 Januari 2022.

Larangan cuti akhir tahun bagi anggota TNI-Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Wiku dalam konferensi pers di kanal YouTube BNPB pada Kamis (18/11/2021) mengatakan, pemerintah telah menyepakati beberapa strategi untuk mencegah penularan Covid-19 menjelang libur nasional, antara lain pelarangan cuti bagi ASN, TNI-Polri, BUMN, dan pegawai swasta selama libur akhir tahun, serta penghapusan cuti bersama pada 24 Desember 2021, serta larangan cuti akhir tahun.

Persyaratan perjalanan diperketat

Selain larangan cuti akhir tahun, pemerintah akan membatasi pergerakan orang dari satu lokasi ke lokasi lain.

Dia mengatakan, persyaratan perjalanan domestik selama liburan akhir tahun akan dituangkan dalam Satgas dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan.

Kata Wiku, strategi ini dirancang untuk memastikan masyarakat yang melakukan perjalanan benar-benar sehat dan terlindungi, serta mencegah munculnya kasus Covid-19.

Wiku menyatakan, pemerintah akan mengawal implementasi kebijakan hingga ke tingkat masyarakat, serta mendisiplinkan langsung di lapangan.

Baca juga: Peniadaan Cuti Akhir Tahun Dinilai Sia-sia jika Tanpa Sanksi bagi yang Melanggar

 

Langkah ini, jelasnya, bertujuan untuk mengimplementasikan kebijakan secara komprehensif hingga ke wilayah administrasi terendah guna mencegah munculnya klaster baru.

Masyarakat diharapkan mengikuti berbagai aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya tujuannya untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru. (Kompas.com/ Penulis: Mutia Fauzia | Editor: Mutia Fauzia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com