Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/11/2021, 19:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Joddy terancam dikenai Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman enam tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (10/11/2021), penetapan tersebut disampaikan oleh Imran, Kepala Kejari Jombang.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Imran.

Imran mengatakan, menurut Pasal 310 ayat 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Baca juga: Selidiki Penyebab Kecelakaan, Polisi Periksa InstaStory Sopir Vanessa Angel

Sementara itu, berdasarkan Pasal 310 ayat 4, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

SPDP telah diterima kejaksaan

Imran menjelaskan, kepastian mengenai status penetapan Joddy sebagai tersangka diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP Nomor 837," ujar Imran.

Dia menambahkan, SPDP dari pihak kepolisian telah mencantumkan nama Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka.

Setelah menerima SPDP kasus kecelakaan yang dialami mobil Vanessa Angel, kejari akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengungkapkan, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang untuk menangani kasus tersebut.

Baca juga: Ponsel Sopir Vanessa Angel Disita, Bisakah Instastory Lama Dilihat Lagi?

Joddy kemudikan mobil dengan kecepatan tinggi

Sebelumnya, Vanessa Angel dan keluarganya yang menaiki mobil Pajero mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.

Kecelakaan terjadi di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan sopir, anak Vanessa, dan baby sitternya mengalami luka-luka.

Joddy diduga mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi yaitu 120 kilometer per jam. Joddy pun disebut sempat mengunggah InstaStory sebelum kecelakaan.

Sementara itu, berdasarkan penyelidikan polisi, tidak ditemukan bekas pengereman di lokasi kecelakaan.

(Penulis: Pythag Kurniati)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com