Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Ada Uang Pecahan 1.0 Nilainya Rp 1 Juta? Ini Kata BI

Kompas.com - 06/11/2021, 14:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu video di media sosial TikTok viral mengenai uang kertas pecahan 1.0 yang disebut bernilai Rp 1 juta.

Unggahan video tersebut viral melalui akun TikTok @Wandyskay.

Uang pecahan selembar 1 juta,” tulis akun tersebut.

Hingga Jumat (5/11/2021) malam, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 174 ribu kali dan disukai lebih dari 2.354 pengguna.

Beragam komentar pun muncul terkait video tersebut.

“Ogah, uang bikin mumet nt kl belanja hbs 255500 kembaliannya berapa, kudu mikir,” tulis akun Hayyu sugiyanto.

“Ga tertarik tar ilang selembar demamnya seminggu,” tulis akun dengan nama Silvi”!!.

“1 juta tu bikin para pedagang susah cari kembalian pcahan,” tulis akun Muddasir.

Lalu, benarkah ada uang kertas dengan pecahan Rp 1 juta ditulis 1.0?

Penjelasan BI mengenai uang viral 1.0

Baca juga: 4 Fakta Seputar Uang Pecahan 1.0

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Sebelumnya, uang pecahan dengan gambar uang 1.0 tersebut juga pernah viral pada Mei 2021 silam.

Uang 1.0 hanya uang specimen

Head of Corporate Secretary Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Adi Sunardi mengatakan bahwa uang 1.0 dalam video viral tersebut adalah uang specimen yang tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” ujarnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 9 Mei 2021.

Ia menjelaskan, Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

Ia menambahkan, ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011, uang rupiah memuat paling sedikit:

Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri

  • Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
  • Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
  • Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
  • Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
  • Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
  • Tahun emisi dan tahun cetak.

Uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.

Dari penjabaran di atas, dapat diketahui uang 1.0 yang disebutkan sebagai uang pecahan Rp 1 juta merupakan informasi yang tidak benar.

Uang tersebut adalah uang specimen yang dikeluarkan oleh Peruri dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran.

(Sumber: Kompas.com Penulis Nur Rohmi Aida | Editor Sari Hardiyanto)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com