Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Frozen Food Wajib Punya Izin Edar, Simak Daftar Kriterianya

Kompas.com - 31/10/2021, 06:45 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Warganet di media sosial memperbincangkan viralnya pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda karena tak punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebagian bahkan mengaku dipanggil polisi lantaran tak memiliki izin edar tersebut.

Ini kemudian memicu keresahan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak dalam produksi makanan beku.

Mereka khawatir terkena denda hingga harus berurusan dengan pidana.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.

Terdapat beberapa kriteria usaha makanan beku yang wajib mengantongi izin edar dari BPOM.

Apa saja kriterianya?

Baca juga: Cara Daftar Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan Secara Online

1. Masa kedaluwarsa lebih dari 7 hari

Penny menjelaskan, produk frozen food yang wajib mempunyai izin edar dari BPOM adalah produk yang masa kedaluwarsanya di atas 7 hari.

Sehingga penting untuk mencantumkan adanya tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk frozen food.

"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," kata Penny seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021).

2. Jika masa kedaluwarsa kurang dari 7 hari

Sebaliknya, lanjut dia, apabila produk makanan beku dengan masa kadaluwarsa kurang dari 7 hari, maka produsen tidak diwajibkan mendaftarkan produknya ke BPOM.

Namun agar keamanan terjaga dan konsumen bisa semakin yakin akan kualitas dan keamanan produk, BPOM mengimbau produsen frozen food melabelinya dengan izin edar dari dinas kesehatan pemda setempat.

Baca juga: Kriteria Frozen Food yang Wajib dan Tidak Wajib Punya Izin Edar

"Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," ungkap Penny.

3. Pesanan langsung tak perlu izin edar

Di samping itu, frozen food yang diproduksi secara massal dan didistribusikan oleh distributor formal harus memiliki izin edar BPOM.

Sebaliknya bagi pelaku UMKM frozen food yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, tak perlu memerlukan izin edar BPOM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com