Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada! 151 Pinjol Ini Ilegal Menurut Kominfo dan Cara Korban Lapor

Kompas.com - 23/10/2021, 06:07 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Peredaran fintech peer to peer (P2P) lending atau lebih dikenal sebagai platform pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat.

Pemerintah, penegak hukum, dan lembaga terkait pun melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran pinjol ilegal.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah menghapus 151 platform pinjol ilegal yang ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).

Sejak tahun 2018, Kominfo mengklaim telah menutup akses 4.873 konten pinjol ilegal.

Usai mengumpulkan aduan dari berbagai pihak, Kemenkominfo menyusun instruksi pemutusan akses aplikasi yang berisi daftar apliaksi pinjol ilegal, yang nantinya akan disampaikan kepada pengelola platform terkait.

Adapun pemutusan akses terhadap pinjol ilegal akan dilakukan berdasarkan aduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait, termasuk OJK.

Baca juga: Catat, Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkan ke OJK

Cara melaporkan ancaman dari pinjol ilegal

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin keamanan serta memberikan perlindungan kepada para saksi, pelapor, maupun korban yang mengungkap aksi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi pun menyerukan kepada masyarakat yang menjadi pelapor, korban, dan saksi yang hendak meminta perlindungan selama proses peradilan kasus pinjol ilegal untuk melapor ke lembaga tersebut.

LPSK sendiri telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memastikan keamanan mereka.

"Bagi pelapor atau pemohon agar merasa aman dan tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, maupun korban. Untuk itu, jangan ragu-ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Cara melaporkan pinjol ilegal bisa dengan cara sebagai berikut:

Baca juga: Bisakah Google Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal di Play Store?

1. Datang ke kantor LPSK

Masyarakat yang ingin melaporkan pinjol ilegal bisa mendatangi langsung Kantor LPSK.

2. Kirim email

 

Selain itu, alternatif lain dalam hal pengajuan perlindungan yakni melalui surat elektronik atau email melalui email ke bpp@lpsk.go.id atau lpsk.go.id.

3. Telpon call center

Masyarakat juga bisa enghubungi call centre LPSK atau mengunduh aplikasi LPSK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com