Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kriteria Frozen Food yang Wajib dan Tidak Wajib Punya Izin Edar

Ini sekaligus menjawab pertanyaan yang belakangan mencuat ke publik terkait kewajiban memiliki izin edar frozen food dari BPOM.

Pasalnya, beberapa hari terakhir, viral di media sosial pengakuan penjual frozen food yang dikenai denda lantaran tidak memiliki izin edar BPOM.

Tak hanya itu, belakangan juga muncul kabar sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) frozen food yang dipanggil polisi lantaran tak memiliki izin edar.

Berikut ini rincian kriteria frozen food yang wajib dan tidak wajib memiliki izin edar dari BPOM.

Kriteria frozen food wajib memiliki izin edar BPOM

Dikutip dari berita Kompas.com, Rabu (20/10/2021), Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.

Ia menjelaskan, produk frozen food yang wajib mempunyai izin edar dari BPOM adalah produk yang dengan masa kedaluwarsa di atas 7 hari.

Sehingga penting untuk mencantumkan adanya tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk frozen food.

"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," kata Penny

Sementara, jika ada produk frozen food yang masa kedaluwarsanya kurang dari 7 hari, produsen tidak diwajibkan untuk mendaftarkannya ke BPOM.

Hanya saja, kata Penny, agar keamanannya terjaga dan konsumen bisa semakin yakin akan kualitas dan keamanan produk, ada baiknya produsen frozen food melabeli produknya dengan izin edar dari dinas kesehatan pemda setempat.

"Kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," ungkap Penny.

Daftar Frozen Food yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM

Melansir Kompas.com yang mengutip laman pom.go.id, Sabtu (23/10/2021), berikut ini rincian kriteria frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM:

  1. Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label);
  2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen; dan
  4. Pangan olahan siap saji.

Berdasarkan penjelasan dari BPOM, frozen food atau pangan olahan beku merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya.

Penjelasan Kemekop UMKM

Terkait polemik izin edar BPOM pada pelaku usaha frozen food ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga telah angkat bicara.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMKM terkait izin edar usaha frozen food tersebut.

"Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan," kata Teten di akun Instagram pribadinya @tetenmasduki_.

Teten berharap, dengan adanya kesepakatan antara Kemenkop UKM dan kepolisian, iklim usaha tidak terganggu sehingga ekonomi nasional bisa segera pulih dari pandemi Covid-19.

(Sumber:Kompas.com/Akhdi Martin Pratama, Muhammad Idris | Editor: Akhdi Martin Pratama, Muhammad Idris)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/24/063000981/kriteria-frozen-food-yang-wajib-dan-tidak-wajib-punya-izin-edar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke