Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Terancam Kena Sanksi dari Badan Antidoping Dunia, Apa Saja Dampaknya?

Melansir berita Kompas.com Jumat (8/10/2021), menurut laporan Reuters, Indonesia dinilai tidak patuh dengan prosedur WADA dalam menjalankan anti-doping di Tanah Air. WADA menyebut Indonesia tidak patuh dalam menerapkan program pengujian yang efektif.

Tak hanya Indonesia, sanksi serupa juga diberikan kepada Korea Utara dan Thailand. Korea Utara bernasib sama dengan Indonesia, yaitu dianggap tak patuh menerapkan program pengujian efektif.

Sedangkan Thailand dianggap tidak patuh karena gagal menerapkan sepenuhnya Kode Anti-Doping 2021.

Ada dua hal yang menjadi tujuan terbentuknya WADA--singkatan dari World Anti-Doping Agency--atau Badan Antidoping dunia, dilansir dari laman resminya:

  1. Untuk melindungi hak dasar atlet agar berpartisipasi dalam olahraga bebas doping dan dengan demikian meningkatkan kesehatan, keadilan dan kesetaraan antar-atlet di seluruh dunia.
  2. Untuk memastikan anti-doping yang harmonis, terkoordinasi dan efektif program di tingkat internasional dan nasional yang berkaitan dengan pencegahan doping.

Dalam mengaplikasikan tujuan kedua, WADA memiliki lima aspek, yakni lewat pendidikan, pencegahan, deteksi, penegakan, dan aturan hukum.

Indonesia dianggap tak mematuhi penerapan program pengujian efektif atau dalam hal ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan kedua WADA, utamanya dalam aspek deteksi.

Imbas sanksi dari WADA

Bila benar-benar dijatuhi sanksi oleh Badan Antidoping Dunia tersebut, berikut dampak yang bisa diterima oleh Indonesia:

  • Status tuan rumah

Imbas yang pertama adalah Indonesia tidak boleh menjadi tuan rumah event-event tingkat regional, kontinental, atau dunia.

Kendati demikian, atlet dari Indonesia tetap diperkenankan untuk mengikuti kejuaraan tingkat regional, kontinental, dan dunia.

Yang terdekat adalah Indonesia menjadi tuan rumah tiga event bulu tangkis internasional, yakni Indonesia Masters (16-21 November), Indonesia Open (23-28 November), serta BWF World Tour Finals (1-5 Desember).

Terkait sanksi yang diberikan WADA ini, Kabid Luar Negeri PP PBSI, Bambang Roedyanto memastikan, tiga event bulu tangkis tersebut tetap bisa digelar.

"Turnamen di Bali nanti dipastikan tidak ada masalah. Bisa berlangsung sesuai jadwal. Tiga turnamen bulutangkis internasional itu tetap bisa digelar," tutur Roedy,

"Dari pihak BWF, tidak ada masalah. Bisa jalan terus, karena kejuaraan tersebut sudah lama dijadwalkan oleh BWF," sebut Roedy.

  • Bendera dan Nama Negara

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, atlet-atlet Indonesia masih diperkenankan untuk mengikuti kejuaraan internasional tingkat regional, kontinental, dan dunia.

Namun para atlet tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih dan membawa nama negara selain di ajang Olimpiade.

Contoh yang paling dekat adalah yang dialami Rusia. Di ajang Olimpiade Tokyo 2020, mereka tidak menggunakan nama Rusia melainkan Russia Olympic Committe (ROC).Begitu juga dengan bendera Rusia, menggunakan bendera dari ROC.

Oleh WADA Rusia dijatuhi sanksi berat berupa larangan tampil empat tahun di ajang olahraga karena dinilai memanipulasi data penyelidikan antidoping.

Namun sanksi tersebut dipangkas menjadi dua tahun oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). Alhasil, hingga 16 Desember 2022, atlet Rusia tak boleh bertanding di bawah bendera, nama, atau lagu kebangsaan mereka.

(Sumber:Kompas.com/Mochamad Sadheli | Editor: Mochamad Sadheli)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/09/134500681/indonesia-terancam-kena-sanksi-dari-badan-antidoping-dunia-apa-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke