KOMPAS.com - Bus yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).
Dalam kejadian ini, bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut 61 penumpang juga menabrak mobil Daihatsu Feroza dan tiga sepeda motor.
Akibat peristiwa ini, sembilan siswa SMK, seorang guru, dan satu pengendara motor yang tertabrak bus meninggal dunia.
Selain itu, sebanyak 13 orang mengalami luka berat dan 40 orang lain terluka ringan.
Baca juga: Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, banyak korban meninggal akibat terlempar dari bus.
Namun, dia belum bisa menyampaikan penyebab pasti terjadinya kecelakaan bus yang membawa rombongan SMK Depok di Subang itu.
"Kita masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) (menggunakan) Traffic Accident Analysis (TAA)," ungkapnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/5/2024).
Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengungkapkan, tidak adanya sabuk pengaman bagi penumpang bus menjadi salah satu penyebab banyaknya korban jiwa.
"Korban meninggal karena mereka tidak pakai sabuk (pengaman)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.
Wildan menuturkan, hal ini juga telah menyumbang tingginya angka korban kecelakaan bus.
Ini termasuk kecelakan yang terjadi di KM 58 dan dialami bus Rosalia Indah pada periode mudik Lebaran 2024.
Baca juga: Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen
Seperti sopir, penumpang juga perlu memakai sabuk pengaman. Ini akan berpengaruh bagi keselamatan pengendara dan mengurangi potensi banyak korban meninggal dalam suatu kecelakaan karena terlempar.
"Jika ada sabuk (pengaman), maka seperti pengemudinya (sopir bus Trans Putera Fajar), hanya luka-luka ringan biasa saja," tegas dia.
Wildan menyatakan, penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang sebenarnya telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
"Semua kendaraan umum harus dilengkapi sabuk keselamatan pada semua bangkunya, termasuk pengemudi dan penumpang," jelas dia.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka
"Belum ada langkah yang signifikan," tambahnya.
Dia menjelaskan, KNKT berulang kali meminta Kemenhub untuk memastikan keberadaan sabuk pengaman dalam kendaraan umum melalui pengujian kendaraan beroda di seluruh Indonesia.
Namun, belum ada hasilnya hingga kini. Padahal, berkendara tanpa sabuk pengaman bisa menyebabkan korban kecelakaan menjadi lebih fatal.
Baca juga: Ini Kesalahan Sopir yang Kerap Dilakukan Saat Melalui Jalan Menurun hingga Sebabkan Rem Blong
Oleh karena itu, KNKT akan terus mendorong tindakan Kemenhub untuk memeriksa kelayakan, kelengkapan, dan keselamatan kendaraan sesua aturan yang berlaku.
"Ayo kita sama-sama dorong. KNKT (mendorong) secara terstruktur dan media di luar juga ikut mendorong Kemenhub memastikan PM 74 Tahun 2021 dijalankan," tegasnya.
Wildan menekankan, Kemenhub harus memiliki program dan waktu yang jelas untuk melakukan pemeriksaan keberadaan sabuk pengaman pada semua bus.
"Mau sampai kapan korban berjatuhan terus-menerus di jalan? Aturan sabuk keelamatan harus segera dijalankan," imbau dia.
Baca juga: Apa Penyebab Rem Blong dan Bagaimana Cara Mengatasinya? Ini Penjelasan Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.