Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Kompas.com - 11/05/2024, 09:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira, mengatakan bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diterima wakil rakyat adalah KIP Kuliah Aspirasi.

Hal tersebut diungkapkan Hugo merespons pernyataan Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Billy Mambrasar yang menyebut, anggota DPR mendapat kuota KIP Kuliah.

Hugo menuturkan, statement Billy yang menyinggung soal anggota DPR menerima kuota KIP Kuliah hanyalah persoalan metode distribusi.

Diketahui, KIP Kuliah Aspirasi adalah usulan penerima KIP Kuliah yang diberikan pemangku kepentingan, seperti anggota DPR atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemberian KIP Kuliah Aspirasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Hugo menyatakan anggota DPR menerima kuota KIP Kuliah karena Komisi X membidangi urusan pendidikan.

"KIP Kuliah Reguler didistribusikan Kemdikbud ke mahasiswa melalui kampus. Sementara KIP Kuliah Aspirasi didistribusikan melalui lembaga negara, di DPR oleh anggota Komisi X yang membidangi pendidikan sesuai aspirasi masyarakat,” kata Hugo dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/5/2024).

Baca juga: Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Hugo mengaku serap aspirasi soal KIP Kuliah

Hugo menjelaskan, ia bersama anggota DPR lainnya di Komisi X mendengarkan hingga menyerap aspirasi dari masyarakat mengenai pendidikan, termasuk kuota KIP Kuliah.

Ia mengatakan, distribusi bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu tersebut bisa terjadi di mana pun, termasuk lewat kampus.

“Namun selama distribusi itu diperuntukan untuk mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu, saya kira ini masih tepat pada tujuan dan sasaran,” imbuh Hugo.

Hugo membeberkan mekanisme distribusi kota KIP Kuliah yang dijalankan kepada masyarakat dimulai dengan memberi pengumuman di media sosial setelah mendapat kuota bantuan pendidikan ini.

Menurut dia, semua mahasiswa calon penerima KIP Kuliah Aspirasi dapat mendaftar berdasarkan persyaratan yang dicantumkan.

“Dengan persyaratan yang diberikan oleh Kemdikbud. Kemudian dari yang mendaftar kami seleksi, sesuai kriteria kemampuan ekonomi orangtua, prestasi akademis dari nilai rapor, dan motivasi calon penerima untuk menyelesaikan kuliah,” jelas Hugo.

Kepada Kompas.com, Hugo mengaku memperhatikan aspek kewilayahan dalam proses pendaftaran penerima KIP Kuliah.

Hal tersebut dilakukan supaya penerima KIP Kuliah tidak hanya berasal dari wilayah atau suku tertentu saja.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com