Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Kompas.com - 11/05/2024, 09:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

“Karena kalau tidak diatur secara merata akan menimbulkan kecemburuan sosial,” pungkas Hugo.

Baca juga: Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

KIP Kuliah untuk saudara atau orang dekat anggota DPR

Sebelumnya, Billy mengungkapkan bahwa ada praktik pemberian kuota KIP Kuliah bagi anggota DPR.

Hal tersebut, menurut Billy, telah berlangsung sejak lama dan menghambat para pelajar yang benar-benar layak dalam mendapatkan KIP Kuliah.

“Jadi anggota DPR memberikan jatah atau diberikan kuota (KIP Kuliah),” ujar Billy kepada Kompas.com, Sabtu (4/5/2024).

Menurut Billy, kuota KIP Kuliah yang didapat anggota DPR digunakan untuk mengakomodasi sanak saudara atau orang terdekat lainnya.

Andai praktik tersebut dihentikan, Billy yakin sistem pemberian KIP Kuliah dari pemerintah menjadi lebih baik dan tepat sasaran.

Terlebih bila ada perbaikan sistem pendataan terpusat dan pengelolaannya tidak hanya dilakukan oleh kampus, melainkan juga melibatkan badan lain yang bertugas mengawasi KIP Kuliah.

Billy menuturkan, sistem pendataan terpusat perlu diperbaiki agar mahasiswa yang sudah menerima KIP Juliah benar-benar membutuhkan dan studinya terpantau.

Baca juga: KIP Kuliah Aspirasi, Apa Bedanya dengan Reguler?

(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya Sania Mashabi| Editor: Icha Rastika, Ayunda Pininta Kasih). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com