Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Kompas.com - 11/05/2024, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gelombang protes mahasiswa imbas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) mewarnai dunia pendidikan Indonesia.

Kenaikan nominal UKT untuk golongan tertentu sempat ramai di beberapa kampus, seperti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), serta Universitas Riau (Unri).

Alumnus Kriminologi FISIP UI, Muhammad Ridha Intifadha melalui akun X (Twitter) @RidhaIntifadha menilai, fenomena kenaikan UKT belakangan tak lepas dari campur tangan pemerintah.

Dalam hal ini, melalui dua aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca juga: Didemo Mahasiswanya, Unsoed Cabut Peraturan Rektor soal Kenaikan UKT


Pertama, Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek.

Kedua, Keputusan Mendikbud Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

"Dua beleid inilah yg barangkali berhilir mjd keriuhan linimasa bbrp hari terakhir. Entah itu biaya kuliah yg makin meroket atau adanya iuran pengembangan institusi (di luar UKT)," tulisnya, Senin (6/5/2024).

Kompas.com telah mengantongi izin dari pengunggah untuk menggunakan unggahannya sebagai bahan pemberitaan.

Baca juga: Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Bukan aturan, kenaikan UKT karena kampus kurang kreatif

Terpisah, pengamat kebijakan pendidikan sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menanggapi, dua aturan Kemendikbud Ristek sebenarnya tidak menyatakan harus ada kenaikan UKT.

Aturan tersebut memuat pengaturan besaran nilai atau biaya operasional pendidikan, yang menurutnya dikembalikan lagi ke masing-masing perguruan tinggi.

Cecep menilai, beberapa perguruan tinggi memang menafsirkan aturan tersebut sebagai penyesuaian UKT mahasiswa. 

"Menurut saya bukan semata-mata karena peraturan ya, karena ada atau tidaknya peraturan, UKT tiap tahunnya harusnya dievaluasi," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2024).

Evaluasi UKT yang dimaksud pun bukan berarti harus naik, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan anggaran perguruan tinggi setiap tahunnya.

Baca juga: Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Kendati demikian, jika terdapat kenaikan kebutuhan anggaran, pun tak boleh langsung menaikkan nominal UKT yang dibebankan mahasiswa.

"Dari mana (dananya)? Itulah fungsi perguruan tinggi sebagai entrepreneurial university, harus bisa menggali potensi-potensi pendanaan atau pembiayaan dari hasil kinerja perguruan tinggi, misalnya riset, inovasi, hak paten, dan itu menjadi income (pendapatan)," paparnya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com