Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Kompas.com - 29/04/2024, 10:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tanggal 1 Mei menjadi tanggal merah atau hari libur bagi masyarakat Indonesia.

Hal ini seperti diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Menurut SKB 3 Menteri, masyarakat Indonesia akan libur pada Rabu (1/4/2024) untuk memperingati Hari Buruh Internasional.

Meski 1 Mei merupakan Hari Buruh Sedunia atau May Day, Indonesia juga merayakannya pada tanggal yang sama.

Hari Buruh 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak 2013 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.

Hari Buruh Internasional diperingati secara rutin sebagai hari libur nasional untuk membangun kebersamaan antarpelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional.

Selain Hari Buruh, masyarakat Indonesia akan mendapatkan libur dan curi bersama untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus pada 9 Mei 2024 dan hari raya Waisak 2568 BE pada 23 Mei 2024.

Baca juga: Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2024, Dua Kali Libur Panjang


Sejarah Hari Buruh Internasional

Peringatan Hari Buruh Internasional juga dikenal dengan sebutan International Worker’s Day, Labour Day, atau May Day karena dirayakan pada bulan Mei.

Hari Buruh Internasional diadakan pertama kali pada 1-4 Mei 1886 di Haymarket, Chicago, Amerika Serikat. Saat itu, serikat buruh AS menyerukan kadilan terhadap hak buruh seperti jam kerja yang sesuai dan kondisi kerja layak.

Diberitakan Kompaspedia, buruh saat itu bekerja sekitar 12-16 jam sehari selama tujuh hari seminggu dengan upah rendah. Mereka juga tidak memiliki fasilitas sanitasi dan waktu istirahat yang memadai.

Pada 1830, kaum buruh AS mulai menyerukan keadilan bagi mereka. Salah satu hal yang diprjuangkan berupa penerapan kerja delapan jam sehari pada 1 Mei 1886. Jelang hari itu, para buruh bersiap mogok kerja besar-besaran.

Akhirnya pada 1 Mei 1886, lebih dari 300.000 buruh mogok kerja dan mengadakan unjuk rasa di berbagai kota AS untuk menuntut perbaikan kondisi kerja dan pengurangan jam kerja.

Nahas, penembakan terjadi pada 3 Mei sehingga membunuh empat orang dan melukai banyak buruh lainnya. Kejadian ini membuat unjuk rasa besar disertai ledakan bom pecah pada 4 Mei 1886. Akibatnya, banyak buruh dihukum mati dan dipenjara.

Seiring waktu, Hari Buruh Internasional 1 Mei akhirnya dideklarasikan dalam Kongres Sosialis Internasional II di Paris tahun 1889. Tujuannya untuk menghormati perjuangan para buruh dan menggalang solidaritas di kalangan buruh.

Baca juga: Sejarah THR: Dicetuskan Menteri Masyumi, Diperjuangkan Buruh PKI

Hari buruh di Indonesia

Minggu (1/5/2016), ribuan buruh mulai memadati halaman Tugu Monas untuk melakukan aksi pada peringatan hari buruh 1 MeiKompas.com/David Oliver Purba Minggu (1/5/2016), ribuan buruh mulai memadati halaman Tugu Monas untuk melakukan aksi pada peringatan hari buruh 1 Mei
Sementara itu, peringatan Hari Buruh diperingati sejak masa kolonial Hindia Belanda pada 1 Mei 1918. Ratusan anggota serikat buruh Kung Tang Hwee Koan menggelar peringatan Hari Buruh di Surabaya, Jawa Timur.

Mereka mengkritik sistem harga sewa tanah milik penduduk yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Selain itu, upah kaum buruh terlalu murah. Saat itu, buruh Bumiputera belum tertarik ikut berdemonstrasi dalam Hari Buruh. Acara diikuti mayoritas orang Eropa.

Sejak saat itu, Hari Buruh mulai diikuti buruh dalam negeri. Selama 1920-an, gerakan buruh berkembang pesat di Hindia Belanda dibuktikan dengan terdapat lebih dari 20 serikat buruh.

Sayangnya, pada masa pendudukan Jepang, organisasi buruh dilarang dan dibubarkan.

Hari Buruh baru diperingati kembali setelah proklamasi kemerdekaan pada 1 Mei 1946. Peringatan ini diselenggarakan di tingkat lokal maupun nasional. Namun, organiasi serikat buruh kembali dibubarkan sejak September 1965.

Pada 20 Februari 1973, pemerintah meleburkan seluruh serikat buruh dalam organisasi tunggal bernama Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Tanggal tersebut sempat diperingati sebagai Hari Pekerja versi Orde Baru.

Gerakan buruh baru kembali muncul dengan bebas pada masa reformasi 1998. Presiden BJ Habibie menerapkan konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) bagi para pekerja.

Akhirnya, pada 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden No. 24 tahun 2013 menetapkan kembali 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional sekaligus sebagai hari libur nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com