Terpisah, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menuturkan, pemerintah daerah (pemda) setempat memiliki kewajiban untuk menertibkan parkir liar yang merupakan bentuk pungutan liar.
Namun demikian, ia tidak menampik jika tukang parkir liar bisa memiliki “backing” yang membuatnya merasa berani meski salah.
Terlebih, pemda setempat mengeluarkan peraturan daerah (perda) masing-masing untuk mengatur perparkiran, salah satunya seperti Perda Jakarta Nomor 5 Tahun 2012.
“Jika acuannya adalah Perda Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, maka disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan dan memungut jasa parkir harus memiliki izin,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Tanpa mengantongi izin dari Pemprov Jakarta, maka tukang parkir liar dapat dikenakan sanksi administratif dengan denda maksimal Rp 50 juta.
Izin tersebut dapat dibuktikan salah satunya dengan pemberian karcis parkir kepada pelanggan minimarket.
“Tanpa ada izin, konsumen berhak menolak untuk membayar parkir,” tuturnya.
Baca juga: Ramai soal Tarif Parkir VIP di Stasiun Yogyakarta Rp 50.000 per Tiga Jam, Ini Kata KAI dan Pengelola
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.