Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Formasi CPNS-PPPK Kemenag, Kemendikbud Ristek, dan Kemenkes 2024

Kompas.com - 02/04/2024, 11:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

3. Formasi CPNS dan PPPK Kemenkes

Kementerian PANRB menyetujui 100 persen usulan formasi CASN dari Kemenkes, yakni sebanyak 23.200 formasi.

Jumlah tersebut terdiri dari pembukaan CPNS dan PPPK dengan perincian:

  • CPNS: 8.607 formasi
  • PPPK: 14.593 formasi.

"Usulan ASN 2024 dari Kemenkes sebanyak 23.200 kita setujui 100 persen," ungkap Anas.

Dia mengatakan, pemenuhan 100 persen formasi Kemenkes tersebut masih akan ditopang oleh formasi SDM kesehatan yang juga tersebar di sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sebab, sejumlah kementerian/lembaga juga memiliki unit kerja layanan kesehatan yang oleh Kementerian PANRB telah ditetapkan kebutuhannya.

"Misalnya, rumah sakit dan klinik di kampus-kampus, belum lagi di daerah-daerah. Semuanya saling menopang untuk mewujudkan layanan yang baik dan merata," ucapnya.

Kementerian PANRB pun memperhatikan pengadaan ASN Kemenkes yang akan ditempatkan di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T), serta IKN.

Anas menyebutkan, secara persentase, persetujuan formasi Kemenkes terbilang yang paling besar dibandingkan instansi lain yang rata-rata berkisar 70-80 persen dari usulan.

Menyusul, instansi dengan persetujuan formasi terbanyak lainnya adalah Kemendikbud Ristek, yakni 95 persen.

Hal tersebut dikarenakan sektor kesehatan dan pendidikan adalah pelayanan dasar yang menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com