Kementerian Agama Sumatra Barat menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras 2,5 kg atau senilai Rp 30.000 hingga Rp 45.000.
Kementerian Agama Sulawesi Tenggara memutuskan zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk makanan pokok sebesar 3,5 liter. Jika dibayar berupa uang maka senilai Rp 31.000 untuk makanan pokok sagu sampai Rp 59.000 untuk pengganti beras.
Kementerian Agama Sulawesi Tengah memutuskan beras atau makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat fitrah sebanyak 2,5 kg atau uang senilai Rp 40.000 per jiwa.
Kementerian Agama Kalimantan Tengah menetapkan besaran zakat fitrah yang dibayarkan brupa 2,8 kg beras atau uang seharga Rp 50.000 per jiwa.
Kementerian Agama Kalimantan Selatan mnetapkan makanan pokok senilai 2,5 kg atau 3,5 liter untuk zakat fitrah. Ini setara dengan uang Rp 45.000, Rp 60.000, atau Rp 70.000 per jiwa.
Kementerian Agama Kalimantan Barat menetapkan makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat fitrah sebanyak 2,5 kg per orang. Jika dibayarkan dalam bentuk uang maka senilai Rp 28.750 hingga Rp 84.000 per jiwa.
Kementerian Agama Kota Ternate, Maluku menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp 45.000 per jiwa
Baznas NTB menetapkan besaran zakat fitrah yang dibayarkan senilai uang Rp 35.000 per jiwa. Sementara Kementerian Agama NTT menetapkan pembayaran zakat berupa makanan pokok sebanyak 2,5 kg.
Baznas Kabupaten Biak Numfor Papua menetapkan besaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kg per jiwa atau uang senilai Rp 35.000 hingga Rp 47.500 per orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.