Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang di Sejumlah Wilayah Indonesia 2024

Kompas.com - 01/04/2024, 07:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai makanan pokok di wilayahnya. Umumnya, besaran zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang seharga beras yang dizakatkan.

Berikut besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Islam di berbagai wilayah Indonesia untuk bulan Ramadhan 2024.

Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Ini Penjelasan Baznas


Besaran zakat fitrah 2024

Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang yang berbeda tergantung wilayahnya.

1. Jakarta

Baznas menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika tidak mampu, maka dapat membayar Rp 45.000 per hari untuk setiap orang.

2. Jawa Barat

Baznas Jawa Barat menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok beras dibayarkan sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, dapat membayar uang senilai Rp 37.400 sampai Rp 45.000 per orang.

3. Banten

Baznas Banten menetapkan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5kg atau 3,5 liter per jiwa. Alternatif lain berupa uang  sebesar Rp 40.000 bagi warga Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon. Sementara uang zakat di Tangerang dan Tangerang Selatan senilai Rp 45.000.

4. Jawa Tengah

Baznas Jawa Tengah mengumumkan besaran zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau setara uang Rp 45.000 per hari bagi setiap orang.

5. Yogyakarta

Baznas DI Yogyakarta menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan berupa 2,5 kg beras atau uang senilai Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per jiwa.

6. Jawa Timur

Kemenag Jawa Timur menetapkan pembayaran zakat fitrah yang harus dibayarkan berupa makanan pokok sebesar 3 kg atau uang senilai Rp 36.000 sampai Rp 42.000.

7. Lampung

Baznas Bandar Lampung menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada Ramadhan 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 37.500 per jiwa.

8. Aceh

Kementerian Agama Aceh menetapkan bsarnya zakat fitrah per jiwa adalah 3,8 kg makanan pokok. Apabila dibayar dengan uang, maka senilai Rp 52.000 hingga Rp 66.000.

Baca juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Tiap Provinsi Indonesia yang Berizin Kemenag

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com