Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh mahasiswa dan sivitas akademika Unair yang mengetahui dan/atau merasa dirugikan akibat plagiarisme untuk menyampaikan kasus ini kepada Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Mahasiswa atau sivitas akademika FEB Unair dapat melaporkan dugaan plagiarisme melalui saluran resmi yang telah disediakan yakni nomor telepon Humas FEB UNAIR 0858 9503 8885.
Baca juga: Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, Begini Hasil Temuan Universitas Jember
View this post on Instagram
Dalam unggahan media sosialnya, Safrina Putri Indira dan Putri Zahra menyatakan permintaan maaf atas kejadian plagiarisme tugas mahasiswa FEB Unair.
"Saya Safrina hendak meminta maaf kepada rekan saya Putri dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga karena menyebabkan kegaduhan atas tindakan yang saya lakukan," ujar Safrina dalam video yang dirilisnya.
Safrina menyatakan dirinya mengakui telah melakukan plagiasi terhadap tugas Putri. Karena itu, dia memohon maaf kepada rekannya Putri.
Dia juga menyatakan bersedia menerima sanksi dari pihak fakultas atas tindakan plagiasi yang dia lakukan.
Sebaliknya, Putri Azahra juga menyatakan permintaan maaf dan berterima kasih atas pengakuan Safrina dalam video yang sama.
"Saya Putri Azahra meminta maaf karena telah menyikapi tindakan plagiarisme ini dengan kurang bijaksna. Hal ini merupakan pembelajaran bagi saya untuk lebih bijksana dalam menggunakan media sosial," ucap Putri.
Selain itu, dirinya juga berterima kasih kepada Safrina yang telah mengakui kesalahannya dan minta maaf.
"Saya telah memaafkan tindakan plagiasi yang dilakukan Safrina. Saya juga berterima kasih kepada Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang telah menindaklanjuit permaalahan ini dengan baik," imbuh dia.
Baca juga: Fenomena Dugaan Plagiat Calon Sarjana, Copy-Paste dan Budaya Instan
Dikutip dari situs resmi Unair, Direktorat Pendidikan Universitas Airlangga menetapkan larangan dan ada saksi akademik bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran akademik.
Berdasarkan aturan, mahasiswa Unair dilarang mencontek, memalsukan data akademik, melakukan tindak plagiat, memberi hadiah dan/atau mengancam, menggantikan atau menyuruh orang lain menggantikan kedudukan dalam kegiatan akademik, bekerja sama tanpa izin saat ujian, serta mengambil soal ujian tanpa izin.
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Unair dapat dikenai sanksi berupa:
Unair juga dapat memberikan sanksi kepada mahasiswa yang dinyatakan telah melakukan tindakan pencemaran atau merugikan nama baik kampus.
Unair dapat memberikan sanksi kepada mahasiswa yang telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana.
Sanksi berupa peringatan keras, pembatalan nilai, dan tidak lulus mata kuliah diberikan oleh dekan atau direktur sekolah yang disetujui oleh ketua departemen mahasiswa bersangkutan.
Sanksi dilarang ikut kegiatan akademik serta pemberhentian dari kampus ditetapkan oleh rektor Unair atas usulan dari dekan atau direktur sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.