Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar karena Sistem TER, DJP Buka Suara

Kompas.com - 27/03/2024, 08:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

"Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," ungkap Dwi.

DJP sendiri telah membuat buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 guna memudahkan masyarakat dalam memahami TER.

Buku pedoman tersebut dapat diakses di tautan berikut: https://pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif

Penghitungan PPh 21 pakai TER

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/1/2024), perubahan penghitungan PPh 21 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi TER menjadi dua jenis, yakni TER bulanan dan TER harian.

TER bulanan diberikan kepada wajib pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.

TER harian dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.

TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).

Besaran TER bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Baca juga: Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Maret 2024

Berikut perinciannya:

TER bulanan A

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)

TER bulanan B

  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)

TER bulanan C

  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3)

Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:

  • Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen
  • Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.

Baca juga: Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi

Contoh penghitungan PPh 21

Sebagai contoh, Tuan R merupakan pegawai tetap perusahaan PT ABD dan memperoleh gaji sebulan Rp 10 juta serta membayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Artinya, Tuan R tergolong ke dalam TER bulanan kategori A lapisan 9 (penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta), sehingga TER bulanan dikenakan 2 persen. (Tabel tarif efektif bulanan kategori A dapat disimak di sini pada halaman 40).

Berikut cara penghitungan lama:

  • Gaji = Rp 10 juta
  • Biaya jabatan = 5 persen x Rp 10 juta = Rp 500.000
  • Iuran pensiun = Rp 100.000
  • Penghasilan neto = gaji - biaya jabatan - iuran pensiun = Rp 9,4 juta
  • Penghasilan neto setahun = Rp 9,4 juta x 12 = Rp 112,8 juta
  • PTKP setahun = Rp 58,5 juta
  • Penghasilan kena pajak (PKP) = penghasilan neto setahun - PTKP setahun = Rp 54,3 juta
  • PPh 21 terutang = Rp 54,3 juta x 5 persen = Rp 2,715 juta
  • PPh 21 per bulan (Januari-Desember) = Rp 226.250

Dengan penghitungan lama, Tuan R dikenakan PPh 21 sebesar Rp 2,715 juta per tahun atau sebesar Rp 226.250 per bulan.

Berikut cara penghitungan baru:

  • PPh 21 per bulan periode Januari-November = penghasilan bruto x TER bulanan = Rp 10 juta x 2 persen = Rp 200.000 per bulan
  • PPh 21 bulan Desember = PPh 21 terutang menggunakan penghitungan lama - PPh 21 periode Januari-November = Rp 2,715 juta - Rp 2,2 juta = Rp 515.000

Dengan demikian, total PPh 21 setahun yang dikenakan terhadap Tuan R sebesar Rp 2,715 juta, sedangkan per bulan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Baca juga: Cara Memadankan NIK Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Nonefektif secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com