Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memadankan NIK Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Nonefektif secara Online

Kompas.com - 09/02/2024, 18:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) sebelum 1 Juli 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Mulanya, batas waktu pemadanan NIK jadi NPWP adalah 31 Desember 2023. Namun, batas waktu pemadanan tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2024.

Lantas, apakah wajib pajak (WP) nonefektif atau pemilik NPWP nonefektif juga harus melakukan pemadanan NIK jadi NPWP?

Baca juga: Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024, Ini Dampaknya

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pemadanan NIK jadi NPWP ditujukan untuk semua wajib pajak, baik aktif maupun nonefektif.

"Wajib pajak nonefektif tetap diimbau untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP karena terdapat kemungkinan wajib pajak yang bersangkutan akan menggunakan NPWP-nya kembali," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Oleh karena itu, ia meminta agar wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, agar segera melakukan pemadanan sebelum 1 Juli 2024.

Pemadanan tersebut dilakukan agar wajib pajak tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

Hal tersebut lantaran seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024.

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan 30 Juni 2024, nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan," imbuhnya.

Baca juga: Baru Bikin NPWP, Haruskah Lakukan Pemadanan NIK?

Cara memadankan NIK jadi NPWP untuk WP Non-efektif

Dwi menjelaskan, cara pemadanan NIK jadi NPWP untuk WP nonefektif sama dengan cara pemadanan untuk WP aktif.

"Iya, caranya pemadananya sama (dengan wajib pajak aktif)," terangnya.

Wajib pajak nonefektif yang ingin memadankan NIK jadi NPWP dapat melakukannya secara online. Dikutip dari Kompas.com, (20/11/2023), berikut cara pemadanan NIK jadi NPWP:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Tekan login
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Klik login
  • Tunggu sampai masuk ke halaman profil.

Jika login tidak bisa dilakukan, WP bisa mengikuti cara di bawah ini:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Tekan login
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Buka menu profil
  • Masukkan NIK sesuai KTP
  • Cek validitas NIK
  • Klik ubah profil
  • Setelah itu logout, kemudian lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
  • Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Selain langkah-langkah di atas, tutorial memadankan NIK jadi NPWP secara detail dapat disaksikan melalui YouTube atau klik di sini.

Baca juga: Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan bila Sudah Tak Bekerja? Ini Kata DJP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com