Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kemendibudristek soal Dugaan Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

Kompas.com - 24/03/2024, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 33 kampus di Indonesia diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang mahasiswa di Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, puluhan kampus tersebut mengirimkan mahasiswanya ke Jerman melalui PT SHB yang mengeklaim bahwa programnya adalah bagian dari program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kemendikbudristek).

Kerja sama keduanya tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU).

"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferienjob (kerja kasar di Jerman) masuk ke dalam program MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS" kata Djuhandhani, Rabu (20/3/2024). 

Baca juga: Kronologi Dugaan Perdagangan Orang di Jerman, Magang Berkedok Kampus Merdeka

Total, ada 1.047 mahasiswa yang menjadi korban kasus TPPO mahasiswa magang di Jerman.

Tak hanya menjadi korban TPPO, para mahasiswa juga mengalami kerugian material karena diminta membayar biaya hingga Rp 6 juta untuk keberangkatan.

Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp 30-50 juta yang pengembaliannya dilakukan dengan memotong upah kerja tiap bulan.

Baca juga: Kesaksian Korban Kasus Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Kampus Merdeka di Jerman

Ferienjob bukan bagian MBKM

Plt Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto menegaskan, MBKM tidak pernah bekerja sama dengan ferienjob.

"Ferienjob tidak pernah menjadi bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka," tegas dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/3/2024).

Sejak bulan Oktober 2023, Ditjen Diktiristek telah mengambil langkah soal isu ferienjob dengan mengeluarkan surat edaran No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 kepada seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Surat edaran tersebut meminta agar para kampus menghentikan keikutsertaan pada program tersebut karena banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa.

Baca juga: Penjelasan Kemenlu soal Pekerja Magang Indonesia yang Ditangkap Polisi Jepang karena Diduga Telantarkan Bayi

"Kami mengajak perguruan tinggi untuk berhati-hati dalam merancang program MBKM mandiri dan agar selalu memastikan kesesuaian program dengan Buku Panduan MBKM," kata Anang.

Saat ditanya terkait 33 kampus yang terlibat, Anang enggan membeberkan secara rinci.

Ia hanya menyampaikan bahwa seluruh program dan mitra MBKM dapat dilihat secara online melalui https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id.

Kemendikbudristek pun mendukung penuh upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polri untuk mengungkap kasus tersebut.

Pihaknya juga mengimbau agar kampus yang mahasiswanya terlibat program ferienjob untuk selalu melindungi mahasiswa dari tekanan dan jeratan utang akibat program tersebut.

Baca juga: Kakek di Jerman Ini Makan dari Sampah tapi Punya 10 Properti

5 tersangka kasus TPPO mahasiswa magang di Jerman

Dugaan kasus TPPO mahasiswa magang di Jerman itu terungkap ketika empat mahasiswa peserta magang mendatangi KBRI Berlin di Jerman.

Setelah ditelusur, terkuak bahwa ribuan mahasiswa itu dipekerjakan secara nonprosedural, sehingga menjadi korban eksploitasi.

Pihak KBRI Berlin melakukan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, program tersebut pernah diajukan ke Kemendikbudristek.

Namun, mereka ditolak karena kalender akademik di Indonesia berbeda dengan di Jerman.

Baca juga: Jerman Uji Coba 4 Hari Kerja Seminggu, Mungkinkah Indonesia Menyusul?

Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah perempuan yang berada di Jerman, yaitu ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Sementara tiga tersangka lain ada di Indonesia. Mereka adalah seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dan MZ (60).

"Kasus ini tetap akan melakukan kolaborasi kerja sama dan koordinasi, baik itu Kemendikbud maupun KBRI," ujar Trunoyudo, dilansir dari Kompas.com, Jumar (22/3/2024). 

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Tersangka juga dijerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com