KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendata tenaga kerja honorer dalam pendataan non-aparatur sipil negara (ASN) 2024.
Pendataan non-ASN dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan tersebut mengharuskan pegawai di instansi pemerintah memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.
Pendataan non-ASN BKN dilakukan agar data tenaga honorer dapat dipantau serta terdaftar dan tercatat dengan benar melalui situs verif-nonasn.bkn.go.id
Selain itu, pendataan non-ASN 2024 penting dilakukan untuk pendaftaran rekrutmen calon PNS atau PPPK 2024.
Berikut rincian syarat tenaga honorer yang wajib melakukan pendataan non-ASN BKN 2024 beserta cara pendaftaran dan pengecekan status pendataan non-ASN.
Baca juga: Aturan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024: Komponen, Penerima, dan Besarannya
Dikutip dari Kompas TV (19/3/2024), pendataan non-ASN diatur dalam Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tenaga honorer yang dapat melakukan pendataan non-ASN melalui situs BKN harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Namun, ada tenaga honorer yang tidak dicatat dalam pendataan ini. Contohnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan sejenisnya.
Pegawai dengan Surat Kontrak tertanggal di atas 2021 juga tidak termasuk tenaga yang dicatat datanya. Pekerja Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga tidak termasuk kelompok yang dicatat.
Baca juga: Rekrutmen ASN 2024: Cek Kuota, Formasi, dan Waktu Pendaftarannya
Sebelum mengecek pengumuman pendataan non-ASN, tenaga honorer yang memenuhi persyaratan wajib mendaftarkan diri melalui situs yang disediakan BKN.
Diberitakan Kompas.com (23/1/2024), berikut cara mendaftarkan data tenaga honorer atau non-ASN yang belum terdaftar.
Tenaga non-ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran". Lalu, masuk ke akun yang dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
Buka laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Kemudian, klik NIK dan kata sandik untuk login.
Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100 KB-1 MB.
Lanjutkan pengisian biodata dan riwayat pekerjaan dari instansi penempatan saat ini.
Baca juga: Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2024