Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi KA Putri Deli Tabrak Truk di Sumut, Petugas KAI Jadi Korban

Kompas.com - 20/03/2024, 03:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan detik-detik kecelakaan kereta api menabrak truk di perlintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatra Utara, Selasa (19/3/2024) malam, beredar di media sosial.

Video tersebut salah satunya dibagikan akun Instagram @memoemedia, Selasa (19/3/2024).

Dalam unggahannya, tampak sebuah truk barang berhenti di rel kereta api meskipun palang pintu perlintasan sudah diturunkan. Nahas, truk itu tertemper Kereta Api Putri Deli yang tengah melaju.

Akibatnya, truk tersebut terguling jatuh di pinggir rel kereta api sementara perjalanan KA Putri Deli menjadi terhambat.

"Detik-detik Kereta Api Tabrak Truk di Perlintasan Pasar Bengkel Sergai, Sumut, Selasa (19/3/2024)," tulis pengunggah.

Berikut kronologi kejadian KA Putri Deli yang menabrak truk di perlintasan kereta api jalur Sumatra Utara.

Baca juga: Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan


Kronologi kecelakaan KA Putri Deli di Sumut

Manager Humas PT KAI Divisi Reginal (Divre) I Sumatra Utara Anwar Solikhin mengungkapkan kronologi kecelakaan yang dialami KA Putri Deli pada Selasa (19/3/2024) malam.

Anwar menjelaskan, kecelakaan melibatkan truk dengan Nopol BK 9223 YQ dan KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai.

Kecelakaan terjadi di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) di Km 44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lidah Tanah di Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (19/3/2024) pukul 20.24 WIB.

"Berdasarkan keterangan petugas, pada saat KA akan melintas di perlintasan, mobil truk bermuatan pelet menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup dan mengalami mogok di tengah jalur KA sehingga terjadi temperan," ujar Anwar dalam rilis resminya.

Pihaknya menerangkan, temperan yang terjadi menyebabkan petugas masinis dan asisten masinis mengalami luka-luka akibat terjepit dalam kereta. Kedua korban telah dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan.

"Sementara itu seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat," lanjut dia.

Meski begitu, kecelakaan ini menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif. 

Kejadian tersebut juga menyebabkan beberapa perjalanan kereta api lain yang mengalami keterlambatan akibat jalur rel belum dapat dilalui.

Selain itu, kondisi jalur belum dapat dilalui karena truk masih berada di jalur kereta. Untuk mengatasi gangguan ini, tim KAI bersama petugas kewilayahan akan melakukan evakuasi badan truk yang berada di rel.

Hingga Selasa malam, lokomotif penolong sedang diberangkatkan menuju lokasi kecelakaan untuk melakukan proses evakuasi.

KAI akan memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019.

Baca juga: Ramai soal Perusahaan KA Polandia Menggunakan Logo Mirip KAI, Ini Tanggapan KAI

KAI akan tuntut sopir truk

KA Putri Deli melintas di perlintasan kereta Sumatra Utara [Wikimedia/Fadhil Dimas Nabillah].Wikimedia/Fadhil Dimas Nabillah KA Putri Deli melintas di perlintasan kereta Sumatra Utara [Wikimedia/Fadhil Dimas Nabillah].
Terkait kejadian ini, Anwar dan PT KAI Divre I Sumatra Utara menyesalkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli.

"PT KAI Divre I Sumut mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Anwar juga mengungkapkan, PT KAI Divre I Sumatra Utara akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli.

"Kami akan menghitung kerugian materil maupun immateril akibat kejadian temperan tersebut. Kami akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku," tegas Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com