Di sisi lain, setelah membunuh korban, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Meskipun sudah berusaha melarikan diri, AW akhirnya tertangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, pada Rabu (6/3/2024).
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” tutur Petit, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).
Baca juga: 6 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Pelaku Siswa SMK, Motifnya Sakit Hati
Dalam rekonstruksi yang digelar oleh kepolisian, tersangka memperagakan 28 adegan pembunuhan yang dilakukannya kepada korban.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
(Sumber: Kompas.com/Hendra Cipta, Rachmawati | Editor: Dita Angga Rusiana, Rachmawati)
Baca juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.