KOMPAS.com - Seorang bocah berinisial M (13) asal Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dibunuh karena perkara gim Mobile Legends pada Selasa (27/2/2024).
Usai dibunuh, korban sempat dinyatakan hilang selama sepekan dan jenazahnya ditemukan di semak-semak kebun jeruk.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Raden Petit Wijaya menuturkan, pelaku adalah AW (13), teman M sendiri.
“Terduga pelaku adalah teman main korban yang usianya seumuran,” ujar Petit, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Pelaku bunuh korban karena tidak bayar utang
Petit mengungkapkan, pelaku membunuh korban karena merasa sakit hati setelah M tidak membayar utang jasa joki gim Mobile Legends sebesar Rp 200.000
Dari keterangan Petit, korban telah membeli akun gim dan jasa joki pada November 2023.
Lalu pada Januari 2024, tersangka menagih utang kepada korban, tetapi M mengaku belum punya uang.
Walaupun mengaku tak punya uang, AW melihat M menyelipkan uang di saku dan ponsel hingga ia pun semakin merasa kesal.
M mengaku bahwa uang tersebut akan dibelikan rokok dan sejak saat itulah AW berniat menghabisi temannya sendiri, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).
Korban dan pelaku bertemu di kebun jeruk
Usai merencanakan pembunuhan, tersangka berencana untuk bertemu dengan korban di sebuah kebun jeruk, tepatnya di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Selasa (27/2/2024) malam.
Korban sempat berpamitan untuk shalat maghrib kepada orangtuanya sebelum menemui tersangka.
Saat bertemu, AW kemudian membunuh M lalu membuang jasadnya ke semak-semak di daerah kebun jeruk tersebut.
Korban sempat hilang sepekan
Orang tua korban kemudian membuat laporan karena sang anak tak kunjung pulang ke rumah setelah izin pamit shalat maghrib.
“M tidak pulang-pulang sehingga orangtua dan warga melakukan pencarian,” kata Petit.
Setelah dilakukan pencarian selama satu minggu, korban ditemukan di semak-semak kebun jeruk yang membuat warga heboh.
Tersangka melarikan diri ke perbatasan Indonesia-Malaysia
Di sisi lain, setelah membunuh korban, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Meskipun sudah berusaha melarikan diri, AW akhirnya tertangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, pada Rabu (6/3/2024).
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” tutur Petit, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).
Pelaku terancam penjara seumur hidup
Dalam rekonstruksi yang digelar oleh kepolisian, tersangka memperagakan 28 adegan pembunuhan yang dilakukannya kepada korban.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
(Sumber: Kompas.com/Hendra Cipta, Rachmawati | Editor: Dita Angga Rusiana, Rachmawati)
https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/18/093000965/5-fakta-bocah-dibunuh-karena-gim-mobile-legends-jasad-ditemukan-di-kebun