Menurut pengakuan sopir taksi online, Mona tidak mengeluarkan sepatah kata pun ketika diantar menuju kantor sebuah bank swasta.
"Istri saya tidak ngobrol apapun sampai lokasi bank. Langsung turun dan tidak ada orderan selanjutnya di aplikasi (taksi online). HP benar-benar mati sampai hari ini," imbuh Dihan.
Menurut Dihan, pihak bank menolak untuk menunjukkan rekaman CCTV dengan alasan prosedur hukum selaku lembaga jasa keuangan di bawah Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Dengan dasar itulah pihak bank tidak menunjukkan rekaman CCTV kepada masyarakat biasa.
Dihan kemudian mendatangi kembali Polda DIY, namun ia merasa heran karena polisi yang menerimanya justru melakukan interogasi.
Dihan juga meminta tolong kepada polisi untuk mencari keberadaan Mona. Tapi, berkas surat perintah kepolisian baru masuk ke pihak bank yang didatangi Mona pada Senin (4/3/2024).
Kompas.com sudah berusaha menghubungi Kasubbid Penmas Bidhuas Polda DIY AKBP Verena terkait hilangnya Mona. Namun, ia tidak menjawab pesan yang dikirimkan Kompas.com.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Dwi Daryanto mengatakan, laporan atas hilangnya Mona masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY.
"Tercatat laporan orang hilang tanggal 28 Februari 2024," ujar Dwi kepada Kompas.com, Selasa (5/3/2024).
Namun, Dwi menyampaikan bahwa Polresta Yogyakarta belum melakukan monitor terkait perkembangan laporan hilangnya Mona.
"Untuk perkembangan kami di Polresta belum monitor," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.