Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah NPWP Wanita yang Sudah Menikah Harus Dicabut?

Kompas.com - 05/03/2024, 13:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi mengenai wanita yang sudah menikah sebaiknya mencabut atau menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), beredar di media sosial Instagram.

Dalam video tersebut dinarasikan bahwa wanita yang sudah menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta wajib mencabut NPWP-nya agar tidak terkena pajak yang lebih besar di kemudian hari.

"Ketika suami istri sama-sama menjadi karyawan, NPWP istri harus ditutup segera," ungkap unggahan @attaxindonesia.

Hal ini lantaran, apabila pasangan suami istri hanya menggunakan NPWP suami, maka perhitungan pajaknya akan lebih hemat.

Lantas, benarkah NPWP wanita yang sudah menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta harus mencabut NPWP-nya?

Baca juga: Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, pihaknya memang menyarankan agar NPWP bagi wanita yang sudah menikah digabung dengan milik suaminya.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan bagi wajib pajak itu sendiri.

"Pada dasarnya, administrasi perpajakan di Indonesia melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga disarankan NPWP wanita kawin digabung dengan NPWP milik suami," kata Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Nantinya, wanita tersebut akan menggunakan NPWP suami dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Bisakah Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja? Berikut Penjelasan DJP

NPWP bagi wanita yang sudah menikah

Menurut Dwi, terdapat 3 kriteria di mana wanita yang sudah menikah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP terpisah dari suaminya.

Berikut tiga kriteria tersebut:

  1. Wanita yang hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau sudah bercerai dengan suami.
  2. Wanita yang melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan dengan suami secara tertulis.
  3. Wanita yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami.

Apabila wanita kawin memilih untuk melakukan perjanjian pisah harta atau melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, nantinya penghasilan dan PPh terutang suami dan wanita kawin akan dihitung kembali secara proporsional.

Baca juga: Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024, Ini Dampaknya

Cara menonaktifkan NPWP bagi wanita yang sudah menikah

Cara menonaktifkan NPWP bagi wanita yang sudah menikah sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013.

Mengacu pada peraturan tersebut, bagi wanita yang sudah menikah dan ingin menonaktifkan NPWP wajib menyiapkan syarat berikut ini:

  • Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis
  • Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  • Atau, surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Dilansir dari Kompas.com (2022), berikut cara menonaktifkan NPWP secara online dan offline.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com