Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Nomor Pelat Khusus TNI, Polri, dan Kementerian/Lembaga

Kompas.com - 28/02/2024, 18:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas TNI, Polri, dan kementerian/lembaga.

Korlantas mengganti kode kombinasi akhiran nomor pelat dari sebelumnya RF dan QH menjadi ZZ.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian kode pelat nomor kendaraan tersebut sudah berlaku sejak November 2023. 

Yusri menambahkan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.

Menurut Yusri, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal, tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas sehingga tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus.

Baca juga: Benarkah Pelat Nomor Hilang Satu, Wajib Bikin Baru di Samsat?

Daftar pelat nomor khusus terbaru

Berikut rincian nomor pelat khusus kendaraaan dinas Markas Besar (Mabes) TNI, Polri, dan kementerian. 

  • Kendaraan dinas TNI AU: ZZU
  • Kendaraan dinas TNI AL: ZZL
  • Kendaraan dinas TNI AD ZZD
  • Kendaraan dinas Polri: ZZP
  • Kendaraan dinas kementerian/lembaga: ZZH dan ZZS.

Untuk pelat nomor khusus kendaraan dinas kementerian/lembaga, hanya bisa digunakan oleh pejabat eselon I dan II.

Baca juga: Bolehkah Pakai Pelat Nomor Palsu?

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com