Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pejabat ASN yang Pindah Lebih Dulu ke IKN

Kompas.com - 27/02/2024, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bakal memindahkan sekitar 12.000 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Proses pemindahan pegawai ASN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan kelembagaan dan ketersediaan hunian bagi ASN.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menargetkan, pemindahan ASN paling lambat dilakukan Agustus 2024. Namun, jumlah ASN yang akan dipindah masih mengalami penyesuaian.

"Target awal yang dapat dicapai adalah pemindahan ASN untuk persiapan pelaksanaan upacara memperingati kemerdekaan RI di IKN pada Agustus mendatang, kemudian disusul dengan periode perpindahan pada November dan Desember 2024,” kata dia, dilansir dari laman KemenPAN-RB.

Anas menuturkan, terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Lantas, siapa saja ASN yang akan pindah ke IKN lebih dulu?

Baca juga: Tak Dibatasi Hanya 2 Juta Jiwa, Ini Proyeksi Pertumbuhan Penduduk IKN hingga 2045

Daftar pejabat yang pindah lebih dulu ke IKN

Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pejabat ASN yang akan pindah lebih dulu ke IKN disesuaikan berdasarkan peran yang diperlukan.

"Sesuai perannya," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Adapun beberapa pejabat yang bakal lebih dulu dipindah ke IKN adalah sebagai berikut:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Jabatan Administrator
  • Jabatan Fungsional
  • Pelaksana di 38 Kementerian/lembaga.

Para pejabat itu bakal dipindahkan ke IKN secara bertahap sampai dengan Desember 2024.

Menurutnya, terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang bakal dipindah ke IKN.

Baca juga: Gambaran IKN 2045: Hanya 2 Juta Penduduk, Taksi Terbang, dan Angkot Listrik Tanpa Sopir

Kemenpan RB juga telah menyaring kementerian/lembaga dan unit kerja yang masuk prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.

Tujuannya, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, serta didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan.

Selain itu, ASN pindah ke IKN harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

ASN yang dipindahkan ke IKN diusulkan mendapat insentif berupa tunjangan pionir.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com