Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pengemudi Diduga Ditilang Polisi dan Masuk Mobil Patroli

Kompas.com - 27/02/2024, 19:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Aturan tilang kendaraan bermotor

Dilansir dari laman Pusiknas Polri, polisi yang memberhentikan pengemudi kendaraan karena melanggar aturan lalu lintas, wajib menyapa dengan sopan.

Polisi juga diwajibkan menunjukkan jati diri dengan jelas dan menerangkan kepada pelanggar mengenai kesalahan yang dilakukan.

Hal lain yang harus dilakukan polisi adalah menjelaskan pelanggar menyalahi pasal berapa dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar.

"Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah," tulis Polri melalui laman Pusiknas.

Nantinya, pengadilan yang memutuskan apakah pelanggar melanggar atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi yang bersangkutan dan pelanggar.

Persidangan digelar di kehakiman setempat pada waktu yang telah ditentukan, biasanya 5-10 hari kerja setelah pelanggaran terjadi.

Baca juga: Viral, Video Polisi Minta Uang Tilang Rp 150.000, Polda Metro Jaya: Sudah Pensiun

Denda tilang

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas akan dijatuhi sanksi berupa denda.

sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Simak rincian denda tilang berikut ini:

1. Tidak memiliki SIM

  • Pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta

2. Memiliki SIM tapi tidak dapat menunjukkannya ketika dirazia

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

3. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi pelat nomor

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

4. Pengendara motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot:

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

5.Pengendara mobil tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca:

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

6 Pengendara mobil tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan P3K:

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

7. Melanggar rambu lalu lintas:

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

8. Melanggar batas kecepatan paling tinggi atau rendah:

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

9. Pengendara tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor:

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

10. Tidak mengenakan sabuk pengaman saat duduk di samping pengemudi:

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

11. Tidak menggunakan helm berstandar nasional:

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

12. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (1):

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

13. Mengemudikan motor di jalan raya tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (1):

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

24. Pengendara motor yang akan berbelok arah tanpa memberi isyarat lampu

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Bodi Sepeda Motor Diberi Stiker Warna Berbeda dengan Aslinya Bisa Kena Tilang?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com