Dilansir dari laman Pusiknas Polri, polisi yang memberhentikan pengemudi kendaraan karena melanggar aturan lalu lintas, wajib menyapa dengan sopan.
Polisi juga diwajibkan menunjukkan jati diri dengan jelas dan menerangkan kepada pelanggar mengenai kesalahan yang dilakukan.
Hal lain yang harus dilakukan polisi adalah menjelaskan pelanggar menyalahi pasal berapa dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar.
"Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah," tulis Polri melalui laman Pusiknas.
Nantinya, pengadilan yang memutuskan apakah pelanggar melanggar atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi yang bersangkutan dan pelanggar.
Persidangan digelar di kehakiman setempat pada waktu yang telah ditentukan, biasanya 5-10 hari kerja setelah pelanggaran terjadi.
Baca juga: Viral, Video Polisi Minta Uang Tilang Rp 150.000, Polda Metro Jaya: Sudah Pensiun
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas akan dijatuhi sanksi berupa denda.
sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Simak rincian denda tilang berikut ini:
1. Tidak memiliki SIM
2. Memiliki SIM tapi tidak dapat menunjukkannya ketika dirazia
3. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi pelat nomor
4. Pengendara motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot:
5.Pengendara mobil tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca:
6 Pengendara mobil tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan P3K:
7. Melanggar rambu lalu lintas:
8. Melanggar batas kecepatan paling tinggi atau rendah:
9. Pengendara tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor:
10. Tidak mengenakan sabuk pengaman saat duduk di samping pengemudi:
11. Tidak menggunakan helm berstandar nasional:
12. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (1):
13. Mengemudikan motor di jalan raya tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (1):
24. Pengendara motor yang akan berbelok arah tanpa memberi isyarat lampu
Baca juga: Bodi Sepeda Motor Diberi Stiker Warna Berbeda dengan Aslinya Bisa Kena Tilang?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.