Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pengemudi Diduga Ditilang Polisi dan Masuk Mobil Patroli

Kompas.com - 27/02/2024, 19:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.coKOMPAS.com - Media sosial TikTok diramaikan dengan video seorang pengemudi mobil di Jakarta yang diduga ditilang dan masuk mobil patroli polisi.

Peristiwa tersebut diketahui dari video yang diunggah akun @paramuda.id pada Minggu (25/2/2024).

Video pengendara mobil masuk mobil polisi ketika diduga ditilang sudah ditayangkan sebanyak 3,3 juta kali hingga Selasa (27/2/2024).

"Good job cops!" tulis pengunggah dalam keterangan video.

@paramuda.id

Good job, cops!

? suara asli - in_music6 - Rodeo

Baca juga: Polisi Tak Bisa Tilang Knalpot Moge Berkubikasi Besar, Apa Alasannya?

Berada di mobil patroli bersama polisi

Dalam video, tampak pengemudi mobil yang diduga ditilang mengendarai mobil low SUV berwarna hitam.

Ia yang didatangi polisi berseragam kemudian masuk ke dalam mobil patroli yang berhenti tepat di belakang mobilnya.

Pengemudi tersebut berada di dalam mobil patroli bersama seorang polisi selama beberapa saat.

Sementara satu polisi lainnya berada di luar mobil patroli sambil mengecek kendaraan yang diberhentikannya.

Kompas.com menghubungi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman terkait video pengemudi mobil yang diduga ditilang masuk mobil patroli terkait jenis pelanggaran maupun kronologinya.

Namun, pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Selasa (27/2/2024), tidak mendapat jawaban dari Latif.

Lalu bagaimana proses tilang dilakukan?

Baca juga: Tilang Uji Emisi Dinilai Tak Efektif, Diberlakukan dan Dihentikan Lagi

Aturan tilang kendaraan bermotor

Dilansir dari laman Pusiknas Polri, polisi yang memberhentikan pengemudi kendaraan karena melanggar aturan lalu lintas, wajib menyapa dengan sopan.

Polisi juga diwajibkan menunjukkan jati diri dengan jelas dan menerangkan kepada pelanggar mengenai kesalahan yang dilakukan.

Hal lain yang harus dilakukan polisi adalah menjelaskan pelanggar menyalahi pasal berapa dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar.

"Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah," tulis Polri melalui laman Pusiknas.

Nantinya, pengadilan yang memutuskan apakah pelanggar melanggar atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi yang bersangkutan dan pelanggar.

Persidangan digelar di kehakiman setempat pada waktu yang telah ditentukan, biasanya 5-10 hari kerja setelah pelanggaran terjadi.

Baca juga: Viral, Video Polisi Minta Uang Tilang Rp 150.000, Polda Metro Jaya: Sudah Pensiun

Denda tilang

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas akan dijatuhi sanksi berupa denda.

sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Simak rincian denda tilang berikut ini:

1. Tidak memiliki SIM

  • Pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta

2. Memiliki SIM tapi tidak dapat menunjukkannya ketika dirazia

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

3. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi pelat nomor

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

4. Pengendara motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot:

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

5.Pengendara mobil tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca:

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

6 Pengendara mobil tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan P3K:

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

7. Melanggar rambu lalu lintas:

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

8. Melanggar batas kecepatan paling tinggi atau rendah:

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

9. Pengendara tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor:

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

10. Tidak mengenakan sabuk pengaman saat duduk di samping pengemudi:

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

11. Tidak menggunakan helm berstandar nasional:

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

12. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (1):

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

13. Mengemudikan motor di jalan raya tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (1):

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

24. Pengendara motor yang akan berbelok arah tanpa memberi isyarat lampu

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Bodi Sepeda Motor Diberi Stiker Warna Berbeda dengan Aslinya Bisa Kena Tilang?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com