Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan 2024

Kompas.com - 25/02/2024, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Kendati demikian, kebijakan baru ini baru diuji coba di enam Kepolisian Daerah (Polda), yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024," imbuhnya.

Baca juga: Apakah Kacamata Plus Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

4. Program Pesiar

Selanjutnya, meski bukan syarat administrasi layanan publik, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ikut meluncurkan program bertajuk "Pesiar".

Pesiar merupakan akronim dari Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi, kegiatan untuk merangkul semua warga desa menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Kemendes PDTT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan dana desa untuk kegiatan Pesiar hingga edukasi terkait program JKN di masyarakat desa," kata Rizzky.

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota?

Cara mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan

Rizzky menegaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan sejumlah layanan publik di atas perlu berstatus sebagai peserta aktif JKN BPJS Kesehatan.

Jika belum terdaftar atau tak lagi aktif, dia mengimbau masyarakat untuk segera mengurus kepesertaan.

"Agar dapat mendaftarkan dan dipastikan aktif sebagai peserta JKN," ucapnya.

Berikut langkah mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai kondisi masing-masing:

1. Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif

Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

2. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran

Mendaftarkan diri dalam Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Program Rehab memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat membayar secara bertahap.

Baca juga: Benarkah Ada Kuota Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit? Ini Kata BPJS

3. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan

Jika sebelumnya tercatat sebagai anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta dapat mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri.

Cara mengaktifkannya, yakni dengan mengakses Pandawa melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

4. Tidak aktif karena akan melanjutkan pendidikan

Jika peserta berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di program JKN.

Guna mengaktifkan kepesertaan, dapat menghubungi Pandawa melalui Whatsapp di nomor 08118165165, kemudian pilih fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”.

Selanjutnya, masukkan data serta unggah dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, maka kepesertaan pun akan langsung aktif.

Rizzky berharap, seluruh kementerian dan lembaga dapat menyusul dan menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dengan mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam layanannya.

"Sehingga capaian UHC di Indonesia bisa cepat tercapai dan seluruh masyarakat Indonesia bisa terjamin dalam program JKN," tuturnya.

Baca juga: Besaran Nominal yang Ditanggung BPJS Kesehatan untuk Klaim Kacamata Gratis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com