Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Pungli Pegawai Rutan KPK, Raup Rp 6 Miliar Disanksi Minta Maaf

Kompas.com - 19/02/2024, 12:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

3. Meraup total Rp 6,1 miliar

Sebanyak 93 pegawai rutan KPK yang terlibat pungli diduga menerima Rp 1 juta hingga Rp 500 juta per orang.

Dewas KPK menyebutkan, jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

Dilansir dari Kompas.com (15/2/2024), berikut daftar nama pegawai rutan KPK dan uang pungli yang diterima selama beraksi.

Klaster 1

  • Deden Rochendi total sekitar Rp 425.500.000
  • Agung Nugroho total sekitar Rp 182.000.000
  • Hijrial Akbar total sekitar Rp 111.000.000
  • Candra total sekitar Rp 114.100.000
  • Ahmad Arif total sekitar 98.600.000
  • Ari Teguh Wibowo total sekitar Rp 109.100.000
  • Dri Agung S. Sumadri total sekitar Rp 102.600.000
  • Andi Mardiansyah total sekitar Rp 101.600.000
  • Eko Wisnu Oktario total sekitar Rp 95.600.000
  • Farhan bin Zabidi total sekitar 95.600.000
  • Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di Rumah Tahanan KPK
  • Burhanudin total sekitar Rp 130.000.000
  • Muhammad Rhamdan total sekitar 95.600.000

Klaster 2

  • Muhamad Abduh total sekitar Rp 85.000.000
  • Suharlan (2018-2022) total sekitar Rp 128.700.000
  • Gian Javier Fajrin total sekitar 97.000.000
  • Sarifuddin (2019-2023) total sekitar Rp 95.100.000
  • Wardoyo (2019-2023) total sekitar Rp 72.600.000
  • Gusnur Wahid (2021-2023) total sekitar Rp 68.500.000
  • Firdaus Fauzi (2018-2022) total sekitar Rp 46.500.000
  • Ismail Chandra total sekitar Rp 30.000.000
  • Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Tahanan Disebut Bisa Pesan Makanan lewat Aplikasi Online
  • Ari Rahman Hakim (2022-2023) total sekitar Rp 31.000.000
  • Zainuri (2023) total sekitar Rp 8.500.0000
  • Dian Ari Harnanto (2020) total sekitar Rp 4.000.000
  • Rohimah (2018-2023) total sekitar Rp 29.500.000

Klaster 3

  • Muhammad Ridwan sekitar Rp 160.500.000
  • Ubaidillah total sekitar Rp 154.000.000
  • Rifki Rahmawanto total sekitar Rp 139.950.000
  • Tarmedi Iskandar total sekitar Rp 100.600.000
  • Asep Anzar total sekitar Rp 99.6000.0000
  • Ikhsanuddin total sekitar Rp 99.600.000
  • Maranatha total sekitar Rp 99.600.000
  • Eko Tri Sumanto total sekitar Rp 70.000.000
  • Mahdi Aris total sekitar Rp 96.600.000
  • Muhammad Faeshol Amarudin total sekitar sejumlah Rp 96.600.000
  • Sopyan total sekitar Rp 88.600.000

Baca juga: 4 Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2023, Terbaru Gubernur Maluku Utara

4. Dalang tindakan pungli di rutan KPK

Dewas KPK mengungkapkan pungli d rutan KPK didalangi sosok bernama Hengki. Dia pegawai negeri yang dipekerjakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk bertugas di KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Hengki membuat praktik pungli di rutan menjadi terstruktur. Saat itu, dia merupakan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK.

“Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. jadi pungli ini terstruktur dengan baik,” ujar Tumpak, dikutip dari Kompas.com (15/2/2024).

Hengki juga orang yang pertama kali menunjuk “lurah” di lingkungan rutan KPK. "Lurah"adalah petugas rutan KPK yang dipercaya menerima uang pungli dari para tahanan.

Saat ini, Hengki bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak sekitar 2022.

5. Aksi dilakukan di tiga rutan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kasus pungli tersebar di tiga rutan cabang KPK.

Tiga rutan tersebut, yakni rutan Gedung Merah Putih, rutan Gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan (gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan rutan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta.

”Setidaknya tiga cabang rutan itu yang ada dugaan pemerasan terhadap para tahanan yang diduga oleh para oknum sipir atau penjaga tahanan,” kata Ali.

Dia juga memastikan rekening yang digunakan untuk menerima uang tahanan bukan milik orang-orang di rutan cabang KPK.

Atas kejadian ini, KPK sudah memeriksa lokasi rutan lain yang berada di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur, dan beberapa tempat lainnya.

Baca juga: Daftar Pimpinan KPK yang Terlibat Kasus Hukum, Terbaru Firli Bahuri

6. Cara pungli dilakukan

Puluhan pengunjung memenuhi Rutan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022). Mereka mengirimkan makanan untuk para tahanan kasus dugaan korupsi. KOMPAS.com/ Tatang Guritno Puluhan pengunjung memenuhi Rutan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022). Mereka mengirimkan makanan untuk para tahanan kasus dugaan korupsi.
Dewas KPK mengungkapkan, uang pungli dari para tahanan diserahkan ke pegawai rutan KPK di taman maupun hotel.

Anggota Dewas KPK, Harjono, mengungkapkan, uang pungli dikumpulkan oleh tahanan rutan KPK yang lebih senior dengan julukan “koorting”. Uang itu lalu diberikan ke pegawai KPK yang menjadi "lurah".

“Secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell hotel belakang Plaza Festival, atau melalui tarikan tunai di ATM,” kata Harjono, diberitakan Kompas.com (15/2/2024).

Taman Tangkuban Perahu berjarak beberapa ratus meter di belakang Gedung KPK, sedangkan Plaza Festival terletak beberapa ratus meter di selatan Gedung KPK.

Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, menambahkan, para pegawai rutan KPK mengaku diancam sosok bernama Hengki untuk terlibat dalam praktik pungli.

“Para terperiksa diancam oleh saudara Hengki tidak akan memperpanjang kontrak para terperiksa sebagai PTT (pegawai tidak tetap),” kata Indriyanto, dikutip dari Kompas.com (15/2/2024).

Aancaman itu membuat para pegawai Rutan KPK mengikuti tindakan pungli yang sudah lama berlangsung di KPK.

7. Disanksi minta maaf karena ASN

Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 dari 93 pegawai rutan yang terlibat pungli.

“Sanksi yang dijatuhkan berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung ,” ujar Tumpak, dilansir dari Kompas.com (15/2/2024).

Dia menjelaskan, Dewas KPK tidak berwenang menyidangkan perkara etik 12 dari 93 pegawai. Sebab, 12 orang itu melakukan pungli sebelum Dewas KPK dibentuk. Sementara tiga pegawai lainnya terpisah karena berstatus atasan para pegawai rutan.

Perkara pungli 12 pegawai rutan lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Sanksi yang bisa diberikan atas pelanggaran etik hanyalah berupa permintaan maaf karena pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan Sekjen KPK akan memberikan sanksi dan menindaklanjuti putusan itu termasuk kepada 12 pegawai yang belum dijatuhi sanksi.

“Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas,” kata Ali, diberitakan Kompas.com (16/2/2024).

Permintaan maaf para pegawai rutan KPK akan dibacakan di depan pejabat pembina kepegawaian (PPK) sambil direkam dan disiarkan melalui portal KPK.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editor: Krisiandi, Icha Rastika, Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Tren
Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Tren
Sejarah Bayar UKT Pakai Hasil Bumi di Universitas Muhammadiyah Maumere

Sejarah Bayar UKT Pakai Hasil Bumi di Universitas Muhammadiyah Maumere

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com