Pemilih yang termasuk kategori DPTb bisa datang ke TPS pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat.
Mereka diimbau untuk hadir paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat.
Daftar pemilih khusus atau DPK merupakan pemilih yang memiliki identitas diri secara sah. Namun, tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Khusus kategori ini, pemilih disarankan datang ke TPS 1 jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih DPK dipastikan akan dilayani selama surat suara masih tersedia.
Baca juga: Lautan Manusia Disebut Padati TPS di Kuala Lumpur, Warga Harus Antre hingga 5 Jam
Pemilih juga wajib membawa beberapa dokumen saat mengikuti Pemilu 2024. Berikut rincian dokumen yang perlu dibawa saat ke TPS:
Baca juga: Apakah Pemilih Dapat Undangan untuk Mencoblos? Ini Cara Cek Lokasi TPS
Untuk memastikan data diri sudah terdaftar dalam DPT dan DPTb, Anda bisa mengeceknya secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Data pemilih yang tercantum dalam situs tersebut merupakan hasil penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berikut cara cek DPT untuk mengetahui TPS Pemilu 2024:
Halaman situs juga mencantumkan alamat TPS, sehingga Anda bisa mengetahui lokasi tempat pemungutan suara yang harus dituju pada hari pencoblosan.
Bagi pemilih yang NIK atau namanya tidak tercantum, maka secara otomatis masuk ke dalam kategori DPK.
Artinya, Anda bisa langsung datang ke TPS asal pada hari pemungutan suara dengan membawa KPT atau suket.
Baca juga: Larangan Masa Tenang Pemilu dan Sanksinya jika Dilanggar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.