Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Warganet Soroti Anak-anak yang Naik ke Panggung dalam Kampanye Prabowo...

Kompas.com - 09/02/2024, 20:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

"Terkait (sanksi pelanggar) bisa dikonfirmasi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia sesuai Pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 (tentang Perlindungan Anak)," imbuh Idham.

Baca juga: Amankah Membawa Kucing ke Tempat Ramai seperti Kampanye?

Sanksi melibatkan anak ke kampanye

Terpisah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono membenarkan bahwa Undang-Undang melarang anak dilibatkan dalam kegiatan politik.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Menurutnya, UU Perlindungan Anak menyatakan setiap anak yang belum berusia 18 tahun atau masih dalam kandungan berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Tindakan penyalahgunaan anak dalam kampanye politik dapat berbentuk sebagai berikut.

  • Melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye, menerima pembagian sembako maupun sedekah, dan sejumlah indikasi politik uang lainnya
  • Menampilkan anak di atas panggung kampanye
  • Memasang foto, video anak, atau alat peraga kampanye lainnya
  • Membawa bayi atau anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak

Baca juga: Jadi ASN, Pemain Bulu Tangkis Marcus Fernaldi Gideon Berpose Dua Jari Bersama TKN Prabowo-Gibran

Atas kondisi tersebut, Aris meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perlu tegas melarang anak-anak dilibatkan ke kegiatan kampanye.

"Saya kira Bawaslu harus tegas memberikan sanksi kampanye yang tidak ramah anak, karena berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Sementara itu, sanksi melibatkan anak-anak ke kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang memperalat anak untuk kegiatan politik, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000.

Jika tindakan pidana dilakukan oleh korporasi, akan dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya. Pidana yang dijatuhkan berupa denda ditambah sepertiga pidana denda.

Kompas.com telah menghubungi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk mengonfirmasi temuan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye ini. Namun, belum ada balasan hingga artikel ini tayang.

Baca juga: Prabowo Sebut Indonesia Minim Dokter, Benarkah Penambahan Fakultas Kedokteran Jadi Solusi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com