"Terkait (sanksi pelanggar) bisa dikonfirmasi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia sesuai Pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 (tentang Perlindungan Anak)," imbuh Idham.
Baca juga: Amankah Membawa Kucing ke Tempat Ramai seperti Kampanye?
Terpisah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono membenarkan bahwa Undang-Undang melarang anak dilibatkan dalam kegiatan politik.
"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Menurutnya, UU Perlindungan Anak menyatakan setiap anak yang belum berusia 18 tahun atau masih dalam kandungan berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Tindakan penyalahgunaan anak dalam kampanye politik dapat berbentuk sebagai berikut.
Baca juga: Jadi ASN, Pemain Bulu Tangkis Marcus Fernaldi Gideon Berpose Dua Jari Bersama TKN Prabowo-Gibran
Atas kondisi tersebut, Aris meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perlu tegas melarang anak-anak dilibatkan ke kegiatan kampanye.
"Saya kira Bawaslu harus tegas memberikan sanksi kampanye yang tidak ramah anak, karena berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak," tegasnya.
Sementara itu, sanksi melibatkan anak-anak ke kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang memperalat anak untuk kegiatan politik, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000.
Jika tindakan pidana dilakukan oleh korporasi, akan dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya. Pidana yang dijatuhkan berupa denda ditambah sepertiga pidana denda.
Kompas.com telah menghubungi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk mengonfirmasi temuan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye ini. Namun, belum ada balasan hingga artikel ini tayang.
Baca juga: Prabowo Sebut Indonesia Minim Dokter, Benarkah Penambahan Fakultas Kedokteran Jadi Solusi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.