Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Warganet Soroti Anak-anak yang Naik ke Panggung dalam Kampanye Prabowo...

Kompas.com - 09/02/2024, 20:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menampilkan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto bersama beberapa anak di atas panggung saat kampanye, mendapat sorotan warganet.

Foto yang diunggah pada Kamis (8/2/2024) itu disebut diabadikan ketika Prabowo menghadiri kampanye akbar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat pada hari yang sama.

Dalam foto itu, Prabowo tampak menggendong, mencium, dan berbicara dengan anak-anak yang diajak naik ke atas panggung kampanye.

Unggahan itu pun mendapat sorotan warganet yang menyebutkan ada ancaman pidana jika membawa anak kecil ke panggung kampanye.

Warganet juga menyebutkan bahwa Erick Thohir justru memberi bukti pelanggaran dalam kampanye Prabowo.

Lalu, bagaimana aturan membawa anak-anak ke acara kampanye?

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ini Kata KPU


Larangan anak di kampanye

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, anak-anak memang dilarang ikut kampanya.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Seperti diketahui, anak-anak di bawah usia 17 tahun tidak memiliki hak suara dan tidak bisa memilih dalam Pemilu.

Idham menambahkan, warga yang memiliki hak suara pemilu diatur dalam Pasal 198 ayat (1) sampai (3).

Baca juga: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Solusi atau Peluang Timbulkan Masalah Baru?

Sementara itu, Idham menjelaskan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur warga negara yang disebut anak-anak.

Dalam Pasal 1 ayat (1), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun ataupun masih dalam kandungan.

Sementara Pasal 15 huruf (a) menyatakan anak berhak mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa kekerasan, perang, dan kejahatan seksual.

Disebutkan bahwa perlindungan dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis diberikan dengan kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung.

Halaman:

Terkini Lainnya

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com