Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?

Kompas.com - 31/01/2024, 17:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Indonesia kembali mendapatkan skor 34 Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI), sama dengan perolehan periode sebelumnya.

Indeks persepsi korupsi adalah indikator global utama mengenai korupsi sektor publik yang mengukur 180 negara di seluruh dunia.

Indikator ini dikeluarkan oleh Transparency International (TI), organisasi pemberantas korupsi di tingkat global.

Dengan skor IPK di angka 34, peringkat Indonesia pun turut merosot dari 110 menjadi 115 pada 2023.

Lantas, apa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merespons skor IPK Indonesia?

Baca juga: 5 Fakta OTT KPK di Sidoarjo, Seret Bupati Gus Muhdlor

Cambukan bagi KPK

Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Mariyati Kuding menyampaikan, stagnasi skor IPK Indonesia dari 2022 ke 2023 menjadi cambuk bagi mereka.

"Stagnasi Skor IPK tentu jadi cambuk bagi kita semua, bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup jika hanya dilakukan dengan 'biasa-biasa' saja," kata perempuan yang akrab disapa Ipi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen konkret dan dukungan dari seluruh elemen.

Ipi menjelaskan, penguatan regulasi juga sangat dibutuhkan untuk penguatan kelembagaan ataupun pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

Hal ini bisa dilakukan, misalnya dengan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset atau perluasan lingkup Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Komitmen seluruh institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan perbaikan sistem tata kelola menjadi salah satu kunci membangun kepercayaan dan persepsi positif dari publik sebagai pengguna layanan," ungkap Ipi.

Baca juga: Daftar Negara Paling Korup di Dunia 2023 Versi Transparency International, Indonesia Nomor Berapa?

Upaya perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia

Sementara itu, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intensif terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menutup celah-celah kerawanan terjadinya korupsi dengan instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Sebagai upaya perbaikan pemberantasan korupsi, KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) akan melakukan pengukuran sekaligus rekomendasi akselerasi pencegahan korupsi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menurutnya, temuan-temuan pada pengukuran MCP dan SPI itu bisa menjadi pedoman untuk melakukan akselerasi perbaikan pemberantasan korupsi ke depannya.

"Tentu tidak mudah, karena bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk para pelaku usaha sebagai partner pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Di mana juga harus menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas," tutur Ipi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com